Camat Tamalate Instruksikan Peneguran dan Penertiban PKL

31 Mar 2017 16:27
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Kesadaran Hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait estetika Kota memang masih sangat rendah, dengan masih menggunakan fasilitas umum sebagai tempat mangkal dan berjualan, bahkan sering menimbulkan kemacetan dan kesembrawutan.

Pemerintah Kecamatan Tamalate saat ini sedang gencar-gencarnya mengsosialisasikan Peraturan Daerah (PerDa) tentang pentingnya kesadaran Hukum PKL agar tidak menggunakan fasum dan bahu jalan sebagai lokasi usaha.

Berdasarkan PerDa, Camat Tamalate Hasan Sulaiman menginstruksikan kepada Lurah Jongaya Subhan Maksud , dan Lurah Pa’baeng-Baeng Rauf Edje berkoordinasi dengan BKO Satpol PP Kecamatan untuk melakukan peneguran serta penertiban PKL di jalan Sultan Alauddin dan jalan Andi Tonro Makassar, Jumat (31/03/2017).

Hasan Sulaiman juga menyadari, kota besar seperti Makassar memang tidak bisa lepas dari keberadaan PKL karena merupakan salah satu usaha yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tapi tentunya PKL juga harus sadar untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai areal untuk menggelar dagangan, karena bukan peruntukannya serta mengganggu estetika dan melanggar Peraturan Daerah, tegas Hasan Sulaiman.

Berita Terkini