Sampah Bisa Dipakai Bayar PBB? Berikut Penjelasannya
MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar tidak henti-hentinya menciptakan inovasi. Pengembangan program Makassar Tidak Rantasa, yakni Tabungan Bank Sampah Anak Lorong atau Tangkasarong akan memasuki pengembangan yang lebih mutakhir, yakni warga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) menggunakan sampah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adam mengatakan bahwa semua warga Kota Makassar dapat membayar PBB nya menggunakan sampah. Tidak hanya PBB, gas LPG, beras serta sembako juga boleh ditukar dengan sampah.
“Nanti warga sudah bisa membayar PBB menggunakan sampah. Mekanismenya harus terdaftar sebagai nasabah bank sampah terlebih dahulu,” terang Irwan Adnan.
Untuk cara mendaftar sebagai nasabah bank tangkasarong, klik di sini: http://makassarmetro.com/2017/03/30/inovasi-makassar-berikut-tahapan-pendaftaran-nasabah-bank-sampah-berbasis-aplikasi/
Berat timbangan sampah yang telah “ditabung” di Bank Sampah akan dikonversi menjadi nilai rupiah dalam saldo nasabah. Besaran nilai rupiah inilah yang akan disesuaikan dengan jumlah pembayaran PBB nantinya.
“Pembayaran dipayakan non tunai atau cashless, sesuai arahan Bapak Walikota. Pembayaran PBB dapat dilakukan jika saldo tabungannya cukup untuk membayarnya,” jelas Irwan.
Irwan Adnan mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu pihak perbankan dan bank sampah unit untuk membicarakan persoalan tekhnis ke depannya mengenai hal tersebut.
“Untuk tekhnisnya, pihak bank sampah akan berkoordinasi dengan pihak perbankan sebelum melaporkan ke Bapenda,” jelas Irwan Adnan.