MAKASSARMETRO– Sebanyak 4.080.000 batang rokok ilegal berhasil ditegah atau digagalkan peredarannya oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Selatan di beberapa lokasi di Makassar, Jumat (7/4/2016) lalu.

Berdasarkan press release Ditjen Bea Cukai kanwil Sulsel, rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur yang dikirim melalui kapal roro dengan menggunakan 10 truk serta kargo Bandara Sultan Hasanuddin. Adapun modus pelaku yakni mencampurkan rokok tersebut dengan barang yang sebelumnya telah ditabur bubuk kopi tuk menyamarkan baunya.

Adapun rincian barang yang digagalkan peredarannya sebagai berikut merek GSP sebanyak 55 karton = 1,320,000 batang, merek PLUS 2 karton = 32.000 batang, RASTA 10 karton = 160.000 batang serta rokok batangan 48 karton=2 496.000 batang.
Dikabarkan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengiriman barang tersebut dan akan dilakukan peningkatan pengahasan terhadap hasik tembakau ilegal baik “pintu masuk” bandara dan pelabuhan maupun yang telah beredar di masyarajat.
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55