Ditjen Bea Cukai Sulawesi Amankan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 10 April 2017 14:24 WITA Reporter :
Ditjen Bea Cukai Sulawesi Amankan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

MAKASSARMETRO– Sebanyak 4.080.000 batang rokok ilegal berhasil ditegah atau digagalkan peredarannya oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Selatan di beberapa lokasi di Makassar, Jumat (7/4/2016) lalu.

Berdasarkan press release Ditjen Bea Cukai kanwil Sulsel, rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur yang dikirim melalui kapal roro dengan menggunakan 10 truk serta kargo Bandara Sultan Hasanuddin. Adapun modus pelaku yakni mencampurkan rokok tersebut dengan barang yang sebelumnya telah ditabur bubuk kopi tuk menyamarkan baunya.

Adapun rincian barang yang digagalkan peredarannya sebagai berikut merek GSP sebanyak 55 karton = 1,320,000 batang, merek PLUS 2 karton = 32.000 batang, RASTA 10 karton = 160.000 batang serta rokok batangan 48 karton=2 496.000 batang.

Dikabarkan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengiriman barang tersebut dan akan dilakukan peningkatan pengahasan terhadap hasik tembakau ilegal baik “pintu masuk” bandara dan pelabuhan maupun yang telah beredar di masyarajat.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca