MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat yang lainnya. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang digelar di Hotel Grand Celino, jln. Lanto Dg. Pasewang. Jumat (14/4/2017).

“Keberadaan Perda ini merupakan upaya Pemkot agar tercipta ruang yang berkeadilan di berbagai sektor bagi penyandang disabilitas. Mulai dari pendidikan, kesehatan, akses informasi dan lain-lain,”

Selain itu, Mukhtar Tahir melanjutkan bahwa Perda yang telah ditetapkan sejak 2013 lalu itu bertujuan untuk memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas seperti penyediaan infrastruktur bagi penyandang disabilitas yang standar di kantor maupun badan usaha yang akan dibangun.
“Sebagai contoh ruko, hotel dan penginapan yang akan dibangun harus memiliki infrastruktur standar bagi penyandang disabilitas. Jika tidak terpenuhi maka IMB tidak dapat diterbitkan,” tegas Mukhtar.
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43