MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat yang lainnya. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang digelar di Hotel Grand Celino, jln. Lanto Dg. Pasewang. Jumat (14/4/2017).

“Keberadaan Perda ini merupakan upaya Pemkot agar tercipta ruang yang berkeadilan di berbagai sektor bagi penyandang disabilitas. Mulai dari pendidikan, kesehatan, akses informasi dan lain-lain,”

Selain itu, Mukhtar Tahir melanjutkan bahwa Perda yang telah ditetapkan sejak 2013 lalu itu bertujuan untuk memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas seperti penyediaan infrastruktur bagi penyandang disabilitas yang standar di kantor maupun badan usaha yang akan dibangun.
“Sebagai contoh ruko, hotel dan penginapan yang akan dibangun harus memiliki infrastruktur standar bagi penyandang disabilitas. Jika tidak terpenuhi maka IMB tidak dapat diterbitkan,” tegas Mukhtar.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24