Sosialisasi Perda PAL Hadirkan UPTD PAL DPU Makassar dan Akademisi Sebagai Narasumber

Minggu, 16 April 2017 23:59 WITA Reporter :
Sosialisasi Perda PAL Hadirkan UPTD PAL DPU Makassar dan Akademisi Sebagai Narasumber

MAKASSARMETRO– Sekretariat Dewan DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah (PAL) di Hotel Sarison, jln. Perintis Kemerdekaan. Ahad (16/4/2017).

Acara yang dibuka oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Abd. Kadir ini menghadirkan Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Kerlinus Bumbungan dan Rosdiana dari Teknik Lingkungan universitas Hasanuddin sebagai narasumber.

Kerlinus memaparkan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum sangat memperhatikan terhadap pengelolaan air limbah domestik dan peran perda PAL sangat bermanfaat dalam pengupayaan pembangunan instalasi PAL Kawasan.

“Peran Perda ini sangat bermanfaat dalam mengupayakan pembangunan IPAL Kawasan yang akan dibangun pada lahan seluas 5,1 Ha yang terkoneksi dengan 11 ribu sambungan rumah,” terangnya.

Dalam sesi tanya jawab, Kerlinus juga menanggapi pertanyaan beberapa peserta dari 150 yang hadir tentang prosedur menjadi pelanggan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) dan septik tank yang benar serta layak.

“Tinggal telpon UPTD PAL, dan tim akan membawakan format pengisian pernyataan minat terhadap LLTT kepada yang bersangkutan. Sedangkan septik tank yang layak dan benar yakni kedap air serta mempunyai bidang dan ruang pengolahan sebelum dialirkan ke bidang resapan atau saluran air,” jelasnya kepada peserta

Sedangkan Rosdiana, membawakan materi mengenai sistem PAL. Dia menjelaskan bahwa Perda PAL yang dimiliki Makassar sangat bermanfaat dan banyak daerah yang melakukan studi komparatif tentang perda tersebut. Dia juga memaparkan sistem PAL Makassar dengan sistem komunal, kawasan yang terpusat serta sistem LLTT on call. Tidak ketinggalan, mengenai manfaat pengelolaan PAL domestik yang benar.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca