Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek

Jumat, 11 September 2026 23:12 WITA Reporter : Makassarmetro
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek

MAKASSARMETRO, JAKARTA — Komisi D DPRD Makassar mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta, Jumat (11/8/2026).

‎Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hak dan manfaat yang diterima masyarakat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎“Kami berkoordinasi dan meminta penjelasan terkait apa saja hak dan manfaat yang akan diterima masyarakat Kota Makassar apabila menjadi peserta,” ujar Ari.

‎Menurutnya, informasi dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi bahan bagi Komisi D dalam merumuskan aturan yang dapat memastikan keterlibatan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan masyarakat yang tergolong miskin.

‎Ari menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya santunan bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

‎“Kalau ada kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, ada santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris,” jelasnya.

‎Selain santunan, anak peserta juga dapat memperoleh beasiswa hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

‎Ari berharap Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Makassar, khususnya pekerja rentan dan warga miskin. (*)

Topik berita Terkait:
  1. DPRD Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca