MAKASSARMETRO, JAKARTA — Komisi D DPRD Makassar mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta, Jumat (11/8/2026).

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hak dan manfaat yang diterima masyarakat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berkoordinasi dan meminta penjelasan terkait apa saja hak dan manfaat yang akan diterima masyarakat Kota Makassar apabila menjadi peserta,” ujar Ari.
Menurutnya, informasi dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi bahan bagi Komisi D dalam merumuskan aturan yang dapat memastikan keterlibatan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan masyarakat yang tergolong miskin.
Ari menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya santunan bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Kalau ada kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, ada santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris,” jelasnya.
Selain santunan, anak peserta juga dapat memperoleh beasiswa hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Ari berharap Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Makassar, khususnya pekerja rentan dan warga miskin. (*)
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52