MAKASSARMETRO– Pemerintah Kecamatan Tamalate menyelenggarakan Penyuluhan Ekonomi Kreatif di Aula Kantor Kelurahan Jongaya Jalan Dg Ngeppe Makassar, Rabu (19/04/2017).

Mengangkat tema “Usaha Inovatif Dalam Mengembangkan Industri Rumah Tangga”, tampil sebagai Narasumber Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Evi Aprialty.

Di hadapan puluhan peserta, Evi Aprialty memaparkan tentang pentingnya Koperasi dan UKM di Kota Makassar untuk mewujudkan Makassar Dua kali Tambah Baik, pungkasnya.
Evi Aprialty mengungkapkan, usaha kecil menengah (UKM) sebagai salah satu komponen dalam industri Nasional, penyerapan tenaga kerja, pemerataan distribusi hasil pembangunan, dan penanggulangan kemiskinan, ungkapnya.
Untuk menunjang UKM, Evi Aprialty menjelaskan langkah – langkah yang harus di tempuh Dinas Koperasi dan UKM adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif, bantuan permodalan, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan dan pelatihan, mengembangkan promosi, serta mengembangkan sarana dan prasarana.
Dinas Koperasi dan UKM selain bekerjasama dengan Kementrian Infokom dalam memberikan website gratis bagi pelaku UKM untuk mempromosikan hasil produksinya, juga memberikan peralatan produksi, dan juga mengikut sertakan pelaku UKM dalam pelatihan secara intensif di bidang kuliner, kerajinan, pengelolaan manajemen dan pengawasan, dan lain sebagainya.
“Program Badan Usaha Lorong (BULo) yang di gagas oleh Walikota Makassar Danny Pomanto dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan penyuluhan serta sosialisasi yang intensif kepada Kelompok Tani dan usaha lorong”, tutup Evi Aprialty.
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55