DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pemekaran Kecamatan Sangkarrang

Jumat, 12 Mei 2017 18:14 WITA Reporter :
DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pemekaran Kecamatan Sangkarrang

MAKASSARMETRO– Anggota Komisi B DPRD Makassar, H. Sahruddin Said didampingi Kabag Ortala Pemkot Makassar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 terkait Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Dalam Wilayah Kota Makassar Jumat kemarin (12/05/17) di Hotel Aswin.

H. Sahruddin Said memaparkan tujuan ditetapkan Perda tentang pemekaran kecamatan, yakni memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Salah satu alasan pemekaran, karena kasian orang yang di pulau kalau hanya mau urus KTP harus ke daratan. Makanya untuk mendekatkan pelayanan itulah dibentuk pemekaran kecamatan sangkarrang,” ungkap H. Sahruddin Said.

Selain itu, dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Makassar.

Sahruddin juga menuturkan, dalam Perda nomor 3 tahun 2015 menghasilkan 1 kecamatan baru, Kecamatan Sangkarrang yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Ujung Tanah.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca