MAKASSARMETRO– Anggota Komisi B DPRD Makassar, H. Sahruddin Said didampingi Kabag Ortala Pemkot Makassar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 terkait Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Dalam Wilayah Kota Makassar Jumat kemarin (12/05/17) di Hotel Aswin.

H. Sahruddin Said memaparkan tujuan ditetapkan Perda tentang pemekaran kecamatan, yakni memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Salah satu alasan pemekaran, karena kasian orang yang di pulau kalau hanya mau urus KTP harus ke daratan. Makanya untuk mendekatkan pelayanan itulah dibentuk pemekaran kecamatan sangkarrang,” ungkap H. Sahruddin Said.
Selain itu, dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Makassar.
Sahruddin juga menuturkan, dalam Perda nomor 3 tahun 2015 menghasilkan 1 kecamatan baru, Kecamatan Sangkarrang yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Ujung Tanah.
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00