MAKASSARMETRO– Anggota Komisi B DPRD Makassar, H. Sahruddin Said didampingi Kabag Ortala Pemkot Makassar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 terkait Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Dalam Wilayah Kota Makassar Jumat kemarin (12/05/17) di Hotel Aswin.

H. Sahruddin Said memaparkan tujuan ditetapkan Perda tentang pemekaran kecamatan, yakni memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Salah satu alasan pemekaran, karena kasian orang yang di pulau kalau hanya mau urus KTP harus ke daratan. Makanya untuk mendekatkan pelayanan itulah dibentuk pemekaran kecamatan sangkarrang,” ungkap H. Sahruddin Said.
Selain itu, dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Makassar.
Sahruddin juga menuturkan, dalam Perda nomor 3 tahun 2015 menghasilkan 1 kecamatan baru, Kecamatan Sangkarrang yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Ujung Tanah.
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong
Senin, 13 April 2026 19:31
Camat se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Sabtu, 11 April 2026 21:59
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Sabtu, 11 April 2026 21:33