Perusahaan Tidak Memberikan THR, Adukan Segera Ke Disnaker Makassar

Rabu, 07 Juni 2017 11:22 WITA Reporter :
Perusahaan Tidak Memberikan THR, Adukan Segera Ke Disnaker Makassar

MAKASSARMETRO– Rabu (7/6/2017), Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan bahwa pihaknya akan membuka loket pengaduan bagi karyawan dan pekerja buruh yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan oleh perusahaan di kantor Disnaker, jln. A.P. Pettarani.

“Sesuai Peraturan Menteri No.6 tahun 2016, perusahaan harus mencairkan THR karyawannya maksimal 1 minggu sebelum lebaran. Dalam hal ini, Disnaker Makassar akan membuka layanan pengaduan. Kemudian akan diteruskan ke Disnaker Provinsi selaku pengawas,” ungkap A.Irwan Bangsawan.

A. Irwan melanjutkan, sesuai aturan Kementerian, kewenangan untuk mengawasi dan memberikan teguran bahkan sanksi berada di Disnaker Provinsi. Oleh karena itu pihaknya hanya meneruskan laporan yang diterima.

“Persoalan THR keagamaan merupakan aturan Kemenaker, yang diatur dalam Peraturan Menteri No.78 Tahun 2015. Maka, perusahaan wajib menjalankan aturan.

Jika tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, tambah A. Irwan maka akan diberikan sanksi adminstratif yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Jika tidak perusahaan tidak memberikan THR keagamaan, maka dapat dibekukan kegiatan usahanya dan bisa dicabut izin usahanya. Sebab, sudah diatur dalam Peraturan Menteri No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Admistratif,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca