MAKASSARMETRO– Rabu (7/6/2017), Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan bahwa pihaknya akan membuka loket pengaduan bagi karyawan dan pekerja buruh yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan oleh perusahaan di kantor Disnaker, jln. A.P. Pettarani.

“Sesuai Peraturan Menteri No.6 tahun 2016, perusahaan harus mencairkan THR karyawannya maksimal 1 minggu sebelum lebaran. Dalam hal ini, Disnaker Makassar akan membuka layanan pengaduan. Kemudian akan diteruskan ke Disnaker Provinsi selaku pengawas,” ungkap A.Irwan Bangsawan.

A. Irwan melanjutkan, sesuai aturan Kementerian, kewenangan untuk mengawasi dan memberikan teguran bahkan sanksi berada di Disnaker Provinsi. Oleh karena itu pihaknya hanya meneruskan laporan yang diterima.
“Persoalan THR keagamaan merupakan aturan Kemenaker, yang diatur dalam Peraturan Menteri No.78 Tahun 2015. Maka, perusahaan wajib menjalankan aturan.
Jika tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, tambah A. Irwan maka akan diberikan sanksi adminstratif yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Jika tidak perusahaan tidak memberikan THR keagamaan, maka dapat dibekukan kegiatan usahanya dan bisa dicabut izin usahanya. Sebab, sudah diatur dalam Peraturan Menteri No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Admistratif,” pungkasnya.
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Sabtu, 05 September 2026 19:52
Jembatan Kembar Barombong Siap Dibangun Pemkot Makassar, Percepat Tuntaskan Lahan Sengketa
Kamis, 03 September 2026 18:47
Kenang Tragedi DPRD Makassar, Appi Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif
Rabu, 02 September 2026 12:36
Gerak Cepat Ketua BMI Makassar Bantu Korban Kebakaran di Asrama Mattoanging
Selasa, 01 September 2026 20:57
Bertemu Wali Kota Makassar, PLN Sulselrabar Janji Sistem Listrik Normal 5 September
Selasa, 01 September 2026 20:39