MAKASSARMETRO– Rabu (7/6/2017), Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan bahwa pihaknya akan membuka loket pengaduan bagi karyawan dan pekerja buruh yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan oleh perusahaan di kantor Disnaker, jln. A.P. Pettarani.

“Sesuai Peraturan Menteri No.6 tahun 2016, perusahaan harus mencairkan THR karyawannya maksimal 1 minggu sebelum lebaran. Dalam hal ini, Disnaker Makassar akan membuka layanan pengaduan. Kemudian akan diteruskan ke Disnaker Provinsi selaku pengawas,” ungkap A.Irwan Bangsawan.

A. Irwan melanjutkan, sesuai aturan Kementerian, kewenangan untuk mengawasi dan memberikan teguran bahkan sanksi berada di Disnaker Provinsi. Oleh karena itu pihaknya hanya meneruskan laporan yang diterima.
“Persoalan THR keagamaan merupakan aturan Kemenaker, yang diatur dalam Peraturan Menteri No.78 Tahun 2015. Maka, perusahaan wajib menjalankan aturan.
Jika tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, tambah A. Irwan maka akan diberikan sanksi adminstratif yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Jika tidak perusahaan tidak memberikan THR keagamaan, maka dapat dibekukan kegiatan usahanya dan bisa dicabut izin usahanya. Sebab, sudah diatur dalam Peraturan Menteri No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Admistratif,” pungkasnya.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18