Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Bagi Karyawan

Jumat, 09 Juni 2017 21:55 WITA Reporter :
Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Bagi Karyawan

MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi seluruh karyawan dan pekerja buruh di Makassar yang telah diedarkan ke 4.000-an perusahan yang ada di Makassar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan Setelah Surat Edaran THR terbit, pihaknya segera menyebarkannya ke perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Disnaker Kota Makassar.

“Surat edaran tersebut telah disebarkan. Persoalan THR keagamaan merupakan aturan Kemenaker, yang diatur dalam Peraturan Menteri No.78 Tahun 2015. Oleh karena itu perusahaan wajib menjalankan aturan,” jelas A. Irwan Bangsawan.

Adapun isi surat edaran tersebut, pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat dilaksanakan yakni satu minggu sebelum hari raya. Adapun besaran THR yang akan dibayarkan yakni bernilai satu bulan upah bagi karyawan yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.

Sedangkan besaran THR untuk masa kerja dibawah dari satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Ketentuannya disesuaikan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Selain itu, bagi pekerja yang telah putus hubungan kerjanya (PHK) terhitung sejak waktu 30 sebelum jatuh tempo hari raya juga berhak atas penyerahan THR.

“Jika tidak perusahaan tidak memberikan THR keagamaan, maka dapat dibekukan kegiatan usahanya dan bisa dicabut izin usahanya. Sebab, sudah diatur dalam Peraturan Menteri No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif,” tegasnya.

A. Irwan Bangsawan juga membuka loket pengaduan di kantor Disnaker Makassar, jln. A.P. Pettarani, bagi karyawan ataupun pekerja buruh yang tidak memperoleh THR. Pihak Disnaker Makassar akan meneruskan laporan tersebut ke Disnaker Provinsi selaku pengawas.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca