MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi seluruh karyawan dan pekerja buruh di Makassar yang telah diedarkan ke 4.000-an perusahan yang ada di Makassar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan Setelah Surat Edaran THR terbit, pihaknya segera menyebarkannya ke perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Disnaker Kota Makassar.

“Surat edaran tersebut telah disebarkan. Persoalan THR keagamaan merupakan aturan Kemenaker, yang diatur dalam Peraturan Menteri No.78 Tahun 2015. Oleh karena itu perusahaan wajib menjalankan aturan,” jelas A. Irwan Bangsawan.
Adapun isi surat edaran tersebut, pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat dilaksanakan yakni satu minggu sebelum hari raya. Adapun besaran THR yang akan dibayarkan yakni bernilai satu bulan upah bagi karyawan yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.
Sedangkan besaran THR untuk masa kerja dibawah dari satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Ketentuannya disesuaikan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Selain itu, bagi pekerja yang telah putus hubungan kerjanya (PHK) terhitung sejak waktu 30 sebelum jatuh tempo hari raya juga berhak atas penyerahan THR.
“Jika tidak perusahaan tidak memberikan THR keagamaan, maka dapat dibekukan kegiatan usahanya dan bisa dicabut izin usahanya. Sebab, sudah diatur dalam Peraturan Menteri No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif,” tegasnya.
A. Irwan Bangsawan juga membuka loket pengaduan di kantor Disnaker Makassar, jln. A.P. Pettarani, bagi karyawan ataupun pekerja buruh yang tidak memperoleh THR. Pihak Disnaker Makassar akan meneruskan laporan tersebut ke Disnaker Provinsi selaku pengawas.
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Sabtu, 05 September 2026 19:52
Jembatan Kembar Barombong Siap Dibangun Pemkot Makassar, Percepat Tuntaskan Lahan Sengketa
Kamis, 03 September 2026 18:47
Kenang Tragedi DPRD Makassar, Appi Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif
Rabu, 02 September 2026 12:36
Gerak Cepat Ketua BMI Makassar Bantu Korban Kebakaran di Asrama Mattoanging
Selasa, 01 September 2026 20:57
Bertemu Wali Kota Makassar, PLN Sulselrabar Janji Sistem Listrik Normal 5 September
Selasa, 01 September 2026 20:39