MAKASSRMETRO– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah kota Makassar, Irwan Adnan menyampaikan imbauan kepada segenap elemen masyarakat baik dari partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, komunitas, atau perorangan agar memperhatikan tata cara pemasangan baligho, bendera, spanduk, bilboard, dan sejenisnya.

Menurutnya, setiap pemasangan informasi melalui media yang dimaksud haruslah dengan persetujuan Bapenda kota Makassar.

“Harus koordinasi dengan kita supaya kita tahu di posisi- posisi mana mereka harus pasang, kapan waktunya, sehingga kita bisa lakukan kontrol. Jangan sampai nanti kita kasi turun, marah lagi,” tuturnya ditemui, (10/6).
Padahal, menurut mantan asisten 2 Makassar ini, pemasangan baligho oleh beberapa elemen termasuk partai politik itu tidak dipungut bayaran. “Kecuali kalau media- media yang komersil itu harus bayar,” pungkasnya.
Jika itu menyangkut perorangan atau tidak berpenghasilan maka tidak dikenakan biaya. Namun demikian kata Irwan semua harus berkoordinasi dengan Bapenda sehingga tidak adalagi yang main pasang seenaknya tanpa memperhatikan aturan dan estetika kota.
Irwan juga mengingatkan kepada pengusaha penyelenggara reklame, jika ada media yang digunakan pribadi, kelompok, Ormas, OKP, Parpol, juga semestinya melakukan kordinasi dengan Bapenda sebagai pihak berwenang.
Hal ini agar penggantian- penggantian media yang dilakukan tidak terkesan main pasang- pasang seenaknya saja.
“Nah kalau konten yang dia pasang tidak jelas, merusak, mengandung unsur pornografi, sara, dan sebagainya? itulah gunanya kontrol. Jangan sampai ada di bulan ramadhan ini pasang yang provokatif, kan kita tidak bisa tahu kalau mereka tidak melapor. Begitu banyak reklame di kota ini tidak mungkinlah kita bisa pergi memperhatikan satu- satu, sementara petugas kita juga kan terbatas,” pungkas Irwan lagi.
Dengan begitu lenjut Irwan jika pihaknya melakukan penertiban reklame tidak adalagi pihak yang merasa tersinggung atau merasa diperlakukan macam- macam.”Ini Makassar, Bung. Bukan nenek moyang kita yang punya, tapi masyarakat Makassarlah yang punya secara keseluruhan, petugas kita cuma mengatur” ungkapnya.
Dengan tegas Irwan pun mengaku tidak melihat siapa pun dan tanpa pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan ditertibkan. Hal ini juga tidak memiliki maksud- maksud tertentu namun hanya amanah untuk melakukan perbaikan dan pengaturan sebagaimana protap yang berlaku. Jika tidak demikian, menurutnya jika semua orang satu kota ini mau memasang reklame tanpa ada yang mengatur maka tentu kota ini akan tertutupi dengan atribut- atribut.
Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar Terkait Isu Rp10 Miliar Makan dan Minum
Sabtu, 16 Mei 2026 22:07
Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
Sabtu, 16 Mei 2026 21:40
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Jumat, 15 Mei 2026 19:29
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44