Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi Rancangan Perubahan Perda Pajak Daerah

Kamis, 06 Juli 2017 14:49 WITA Reporter :
Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi Rancangan Perubahan Perda Pajak Daerah

MAKASSARMETRO– Sesuai amanah Undang-Undang No. 12 tahun 2011 yang menyatakan bahwa rancangan produk hukum harus disosialisasikan sebelum disahkan. Oleh karenanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Terkait Pajak Daerah di Kota Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Asyira, jln. Maipa. Kamis (6/7/2017).

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang jelas dan terpadu terhadap payung hukum pengelolaan pajak di Makassar. Bahkan, agenda perubahan Perda ini telah masuk dalam rundown Prolegda 2017.

Kepala Sub Bidang Koordinasi dan Regulasi Bapenda, Muh. Ambar Sallatu mengatakan produk hukum daerah terkait pajak daerah Kota Makassar dinilai oleh para pengusaha hiburan tarifnya terlalu tinggi. Sehingga Pemerintah Kota Makassar melalui Bapenda merasa perlu merevisi Perda terkait pajak daerah.

“Merevisi atau menyusun Perda ini didasari oleh beberapa kondisi. Termasuk usulan dari beberapa asosiasi terkait tarif jenis pajak yang dianggap terlalu tinggi,” Ujar Ambar

Selain usulan tersebut, Ambar Sallatu menambahkan, Surat Mendagri terkait pembatalan beberapa ketentuan umum Perda ditambah kekurangan yang terdapat dalam Perda No.3 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

“Di Perda yang sekarang, masih terdapat beberapa kekurangan beberapa di antaranya harus sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat terkait pajak daerah,” lanjut Ambar.

Bertindak sebagai narasumber, Prof.Dr. Syahruddin Nawi, Kabag Hukum Kota Makasar Umar, dan Sekretaris Bapenda Ir. Suwiknyo yang dipandu oleh Ambar Sallatu. Dia juga berharap mendapatkan masukan konstruktif terhadap draf rancangan Perda ini dari seluruh stakeholder.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca