Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Makassar Raih Paskita Parahita Kemenkes RI

Senin, 17 Juli 2017 20:56 WITA Reporter :
Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Makassar Raih Paskita Parahita Kemenkes RI

MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin oleh Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto memperoleh penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI.

Kepada awak media, Senin (17/7/2017), Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Naisyah Tun Azikin menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebab Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok

“Penghargaan Pastika Parahita diperuntukkan bagi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kita terima 12 Juli lalu di Yogyakarta, bertepatan puncak Harkopnas 2017,” terang Naisyah T. Azikin.

Dalam penerapannya, Dinkes Koya Makassar bekerja sama dengan Penegak Perda untuk menciptakan kawasan tanpa rokok seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah-sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat-tempat lain yang telah ditetapkan.

“Untuk implementasi dan pengawasan, kita bekerja sama dengan Penegak Perda dan juga Persatuan Hotel Republik Indonesia untuk di hotel serta Organda untuk di angkutan umum,” kata dr. Naisyah.

“Untuk mengurangi konsumsi rokok dan mengurangi dampaknya, baik perokok maupun perokok pasif, maka perlu diberikan batasan ruang melalui penerapan Perda KTR ini,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca