Tidak Daftar Sebagai Wajib Pajak, Bapenda Makassar Tegur Pemilik Rumah Makan

Kamis, 10 Agustus 2017 20:48 WITA Reporter :
Tidak Daftar Sebagai Wajib Pajak, Bapenda Makassar Tegur Pemilik Rumah Makan

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan peneguran terhadap Rumah Makan 17 Provinsi di jln. Bau Mangga. Kamis (10/8/2017). Pasalnya, pihak rumah makan tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan wajib pungut pajak.

Kepala Seksi Pendataan Bapenda Makassar, Chairul Susanto mengatakan, sebelumnya pihak Bapenda telah melakukan himbauan terhadap pihak rumah makan 17 Provinsi agar segera mendaftar sebagai wajib pajak.

“Sebenarnya yang kami lakukan adalah upaya pembinaan, kami tempel stiker yang berisikan himbauan sekaligus peringatan bahwa harus segera mendaftar sebagai wajib pajak,” Ujarnya

Chairul Susanto menerangkan bahwa dengan ditempelnya distiker oleh Bapenda, diharapkan pihak rumah makan yang menyajikan makanan khas Minang tersebut harus mendaftar paling lambat 3 hari ke depan.

“Langkah kami sesuai prosedur, jika himbauan dan teguran tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi administratif dan moril,” lanjutnya.

Dia menambahkan, jika teguran sebelumnya masih diabaikan dan tetap membandel maka, pihak Bapenda akan berkoordinasi dengan SKPD terkait agar izin usahanya dicabut.

“Kami akan berkoordinasi untuk hal itu. Tapi untuk reklame RM. 17 Provinsi yang juga belum terdaftar, kami akan merobohkannya,” tutupnya.

Diketahui, Selain melakukan peneguran di rumah makan, Bapenda Makassar juga menegur beberapa pelaku usaha yang tidak membayarkan pajaknya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca