MAKASSARMETRO– Pemerintah Kecamatan Tamalate bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi pekan panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, senin (14/08/2017).

Sosialisasi yang laksanakan di aula Kantor Lurah tersebut, dibuka oleh sekretaris Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf bersama koordinator kolektor PBB Andi Amran Bau Nani.

Saat sambutan, sekcam Tamalate Fahyuddin Yusuf mengatakan bahwa subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran atau pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak, jelasnya.
Fahyuddin menambahkan, yang menjadi objek pajak adalah bumi dan atau bangunan.Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang.
Sementara objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah objek pajak yang di gunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan atau di komersilkan antara lain sarana rumah ibadah Masjid, gereja, dan vihara, rumah sakit, sekolah pesantren atau madrasah, panti asuhan, museum, candi, serta lahan perkuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu, ungkap Fahyuddin.
Sementara Lurah Parang Tambung Yudistira dalam arahannya mengatakan,
pengunaan hasil penerimaan PBB diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu sebagian besar hasil penerimaan PBB Diserahkan Kepada Pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah yakni dengan persentase 10% untuk Pemerintah pusat dan 90% untuk Pemerintah daerah.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian suatu kota juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran.
Yudis mengungkapkan, pajak masih merupakan sumber utama penerimaan di kota Makassar, “tanpa sumber pendapatan dari pajak, sebagian besar kegiatan atau program kota sulit untuk dapat dilaksanakan dengan baik”, jelasnya.
Pajak yang kita bayarkan untuk kitaji juga karena digunakan untuk membangun sarana umum seperti fasilitas dan Infrastruktur mulai dari jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas,” kata Yudistira.
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41