Hadiri Sosialisasi Tata Cara Pelepasan Tanah Ex Gemeente, Ini Pesan Plt. Sekda Makassar

Rabu, 23 Agustus 2017 23:40 WITA Reporter :
Hadiri Sosialisasi Tata Cara Pelepasan Tanah Ex Gemeente, Ini Pesan Plt. Sekda Makassar

MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah mendata sekitar 2000 titik lokasi tanah Ex Gemeente yang tersebar di Kota Makassar dan akan segara mengambil langkah dalam upaya pengalihan hak atas tanah tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekda Kota Makassar, Baso Amiruddin saat membacakan sambutan Walikota Makassar dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelepasan Tanah Ex Gemeente Yang Dikelola Pemerintah Kota Makassar di Hotel d’Maleo, jln. Pelita Raya. Rabu (23/8/2017).

Menurut Baso Amiruddin, tanah Ex Gemeente merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda, kemudian beralih statusnya menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun temurun.

“Untuk itulah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang No. 39u Tahun 1983 dan Noa 2183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang, kepada Penduduk / Masyarakat yang mendudukinya dengan mendapat pembayaran ganti rugi,” kata Baso

Baso Amiruddin menambahkan, Pelepasan Hak dengan cara Pembayaran Ganti Rugi akan membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Biaya terjangkau dan proses pengurusan yang mudah salah satu alasannya.

“Saya harapkan usai mengikuti sosialisasi ini para aparat pemerintahan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati tanah Ex Gemeente, agar segera mengurus pelepasan hak tanah dengan membayar ganti rugi kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Kantor Dinas pertanahan kota Makassar ,” himbau Baso Amiruddin.

“Saya harap kepada seluruh jajaran di Kecamatan maupun di kelurahan yang terlibat sesuai tugasnya untuk memahami dengan baik apa yang dijabarkan dalam sosialisasi ini, agar dalam mengambil keputusan terkait tanah Ex Gemeente tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut seperti Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar, serta kepala bagian Tata Pemerintahan Kota Makassar .

Berikan Komentar
Komentar Pembaca