MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah mendata sekitar 2000 titik lokasi tanah Ex Gemeente yang tersebar di Kota Makassar dan akan segara mengambil langkah dalam upaya pengalihan hak atas tanah tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekda Kota Makassar, Baso Amiruddin saat membacakan sambutan Walikota Makassar dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelepasan Tanah Ex Gemeente Yang Dikelola Pemerintah Kota Makassar di Hotel d’Maleo, jln. Pelita Raya. Rabu (23/8/2017).

Menurut Baso Amiruddin, tanah Ex Gemeente merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda, kemudian beralih statusnya menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun temurun.
“Untuk itulah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang No. 39u Tahun 1983 dan Noa 2183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang, kepada Penduduk / Masyarakat yang mendudukinya dengan mendapat pembayaran ganti rugi,” kata Baso
Baso Amiruddin menambahkan, Pelepasan Hak dengan cara Pembayaran Ganti Rugi akan membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Biaya terjangkau dan proses pengurusan yang mudah salah satu alasannya.
“Saya harapkan usai mengikuti sosialisasi ini para aparat pemerintahan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati tanah Ex Gemeente, agar segera mengurus pelepasan hak tanah dengan membayar ganti rugi kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Kantor Dinas pertanahan kota Makassar ,” himbau Baso Amiruddin.
“Saya harap kepada seluruh jajaran di Kecamatan maupun di kelurahan yang terlibat sesuai tugasnya untuk memahami dengan baik apa yang dijabarkan dalam sosialisasi ini, agar dalam mengambil keputusan terkait tanah Ex Gemeente tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut seperti Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar, serta kepala bagian Tata Pemerintahan Kota Makassar .
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18