Bapenda Makassar Kembali Tindaki Rumah Makan Penunggak Bayar Pajak

29 Agu 2017 16:36
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali memberikan sanksi kepada sejumlah rumah makan, cafe dan warung kopi yang tidak patuh membayar pajak di beberapa titik Kota Makassar, Selasa (29/8/2017).

Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet, Andi Ahkam Syarif mengatakan, rumah makan, cafe dan warung yang dijatuhi sanksi oleh Bapenda Makassar rata-rata pajaknya selama lima bulan.

“Penempelan stiker ini merupakan tanda agar masyarakat tahu bahwa rumah makan atau kafe yang bersangkutan tidak taat dan patuh bayar pajak,” kata Andi Ahkam Syarif via telepon.

Andi Ahkam Syarif melanjutkan beberapa teguran dan peringatan sebelumnya telah dilakukan tidak diindahkan. Padahal, kata Ahkam, sanksi ini masih tergolong pembinaan dan masih diberikan kesempatan menuntaskan pajaknya

“Adapun yang kami tindaklanjuti hari ini, Rumah Makan Terminal & Seafood di Batu Putih, Warung Coto di Gagak dan Kakatua, Warung Sop Lidah di jalan Bulukunyi, Aroma Luwu di Rajawali II, Ayam Goreng Khas di jalan Sulawesi, Shabu Tei Suki di MARI (Mal Ratu Indah), rumah makan Laota jalan Sulawesi,” jelasnya.

Sedangkan untuk warung kopi, Bapenda Makassar juga memberikan sanksi serupa kepada Warung Kopi Mammy 68 yang beralamat di jln. Wolter Monginsidi No. 68.

Berita Terkini