Dinsos Makassar: Persoalan Sosial Tanggung Tawab Bersama

Rabu, 30 Agustus 2017 18:57 WITA Reporter :
Dinsos Makassar: Persoalan Sosial Tanggung Tawab Bersama

MAKASSARMETRO– Kompleksnya persoalan sosial yang kerap terjadi di Kota Makassar dinilai oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Makassar, Asvira menjadi tanggung jawab semua pihak. Hal tersebut disampaikannya saat Morning Coffee di Celebes Cafe, jln. Arief Rate. Rabu (30/8/2017).

“Mulai dari persoalan anak jalanan, gelandangan, pengemis, serta pembinaannya menjadi wilayah kerja Dinsos. Namun, lebih tepat jikalau sinergitas yang intens tercipta antar SKPD dalam penangannya,” katanya.

Sebagai contoh persoalan “Pak Ogah” tersebar di beberapa titik di Kota Makassar, pihaknya mengaku, regulasi yang ada hanya menertibkan yang berada di perempatan lampu merah.

“Jadi, yang berada di tikungan atau pembelokan itu tidak kami jaring, sehingga perlu bantuan dari SKPD terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan. Ternyata memang Pak Ogah tidak memiliki wewenang secara hukum,” lanjutnya.

Sementara itu jajaran Dinsos Makassar yang turut hadir, La Heru mengatakan bahwa jika Dinsos menemukan anak-anak dalam penjaringannya maka akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar.

“Kami berkoordinasi juga dengan pihak DPPPA Makassar untuk penanganan bagi anak-anak. Pelibatan Satpol PP dan juga unsur kepolisian turut diikutkan dalam proses penjaringan untuk pembinaan,”

La Heru juga mengatakan, juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Dadi untuk penanganan bagi orang yang kurang waras yang ditemukan oleh Dinsos. La Heru juga mengaku Tim Reaksi Cepat Dinsos Makassar sigap menangani persoalan demikian apalagi telah tersedia Call Center.

Urusan pembinaan, dia melanjutkan , Dinsos memiliki Rumah Bakat di jalan Sunu di mana anak-anak yang terjaring dapat mengeksplorasi minat dan bakatnya.

“Misalnya yang gemar bermain musik atau yang lainnya, sehingga anak-anak ini bisa dipahami seperti apa keinginan dan bakatnya,” tutupnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca