Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi Kepatutan Pajak Mineral Non-Logam dan Batuan

Rabu, 20 September 2017 16:08 WITA Reporter :
Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi Kepatutan Pajak Mineral Non-Logam dan Batuan

MAKASSARMETRO- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Kepatutan Wajib Pajak Daerah Untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Hotel Asyira, Jln. Maipa. Rabu (20/9/2017).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pendataan Bapenda Makassar, Deddy Irdamsyah Hatta mewakili Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yang berhalangan hadir.

“Penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan oleh Pemerintah Daerah tertuang dalam undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Deddy saat membawakan sambutan Walikota.

Adapun yang dimaksud mineral bukan logam dan batuan meliputi asbes, batu permata, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, garam batu, granit, gips, marmer, serta yang lainnya sesuai aturan perundang-undangan.

Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak, lanjut Deddy, oleh karenanya potensi subjek pajak serta wajib pajak harus memahami peraturan yang berlaku sehingga mampu mengetahui kewajibannya sebagai orang atau badan yang memanfaatkan bumi dan kandungannya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Sabri Salahuddin dan Dermawan Wicaksono.

 

Berikan Komentar
Komentar Pembaca