MAKASSARMETRO- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Kepatutan Wajib Pajak Daerah Untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Hotel Asyira, Jln. Maipa. Rabu (20/9/2017).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pendataan Bapenda Makassar, Deddy Irdamsyah Hatta mewakili Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yang berhalangan hadir.

“Penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan oleh Pemerintah Daerah tertuang dalam undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Deddy saat membawakan sambutan Walikota.
Adapun yang dimaksud mineral bukan logam dan batuan meliputi asbes, batu permata, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, garam batu, granit, gips, marmer, serta yang lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak, lanjut Deddy, oleh karenanya potensi subjek pajak serta wajib pajak harus memahami peraturan yang berlaku sehingga mampu mengetahui kewajibannya sebagai orang atau badan yang memanfaatkan bumi dan kandungannya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Sabri Salahuddin dan Dermawan Wicaksono.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27