MAKASSARMETRO– Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dialihkan wewenangnya dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sejak 1 Januari 2011, seiring dengan otonomi daerah dan desentralisasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya memaksimalkan penerimaan pajak BPHTB, salah satunya dengan sosialisasi kepada subjek pajak yang dilakukan di Hotel Asyira, Jumat (22/9/2017).

Kegiatan ini menghadirkan puluhan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang merupakan mitra Bapenda di sektor BPHTB. Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Pemkot Makassar, Azis Hasan mewakili Walikota Makassar.
“Otonomi dan desentralisasi, dari segi organisasional dipandang sebagai efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengoptimalan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Termasuk untuk BPHTB untuk menunjang pendapatan asli daerah,” ungkap Azis Hasan saat membawakan sambutan Walikota Makassar.
Menurutnya, kota metropolitan seperti Kota Makassar harus meningkatkan kemampuan finansial yang bersumber dari pajak. Apalagi sejak BPHTB resmi sepenuhnya menjadi pajak daerah.
Azis melanjutkan, keterbukaan pelaporan besaran transaksi perolehan hak atas tanah harus secara riil. Sehingga kendala yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dapat optimal.
“Adapun langkah yang akan ditempuh, yakni memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan pajak dan memperketat proses pengawasan, baik dari pemerintah maupun notaris PPAT dan camat,” urai Azis Hasan.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27