Optimalkan Pajak BPHTB, Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi
MAKASSARMETRO– Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dialihkan wewenangnya dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sejak 1 Januari 2011, seiring dengan otonomi daerah dan desentralisasi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya memaksimalkan penerimaan pajak BPHTB, salah satunya dengan sosialisasi kepada subjek pajak yang dilakukan di Hotel Asyira, Jumat (22/9/2017).
Kegiatan ini menghadirkan puluhan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang merupakan mitra Bapenda di sektor BPHTB. Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Pemkot Makassar, Azis Hasan mewakili Walikota Makassar.
“Otonomi dan desentralisasi, dari segi organisasional dipandang sebagai efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengoptimalan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Termasuk untuk BPHTB untuk menunjang pendapatan asli daerah,” ungkap Azis Hasan saat membawakan sambutan Walikota Makassar.
Menurutnya, kota metropolitan seperti Kota Makassar harus meningkatkan kemampuan finansial yang bersumber dari pajak. Apalagi sejak BPHTB resmi sepenuhnya menjadi pajak daerah.
Azis melanjutkan, keterbukaan pelaporan besaran transaksi perolehan hak atas tanah harus secara riil. Sehingga kendala yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dapat optimal.
“Adapun langkah yang akan ditempuh, yakni memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan pajak dan memperketat proses pengawasan, baik dari pemerintah maupun notaris PPAT dan camat,” urai Azis Hasan.