Oktober, Parkir Online Bakal Diuji Coba di 3 Kecamatan

28 Sep 2017 15:11
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Setelah masa survey berakhir 30 September mendatang, PD Parkir Makassar Raya bakal melakukan uji coba parkir online pada 1 Oktober 2017 mendatang Uji coba ini bakal dilakukan di tiga kecamatan yang memiliki potensi parkir paling tinggi di Makassar yaitu Ujungpandang, Wajo dan Panakkukang.

Direktur PD Parkir, Iryanto Ridwan mengatakan, Parkir Online ini bakal memberikan sejumlah manfaat diantaranya dalam hal penataan, pelayanan hingga transparansi dana parkir.

“Pertama kan ini menyangkut kenyamanan. Jadi kedepan tinggal di tap kartu e money nya langsung terpotong sesuai jumlah tarif parkir normal. Tidak ada lagi itu kasus uang Rp.5000 tidak dikemblikan dan sebagainya,” katanya saat ditemui dalam coffee morning yang digelar Humas Pemkot Makassar, Kamis (28/9/2017).

Iryanto menambahkan, terkait penataan, seluruh juru parkir bakal mendapatkan pelatihan hingga sertifikasi agar mampu menjalankan parkir online sesuai dengan aturan. Selanjutnya, seluruh juru parkir online akan dilengkapi dengan atribut berbeda dari atribut parkir konvensional sebelumnya, sehingga pengguna jasa parkir segera dapat membedakan.

“Jadi ke depan bisa dipastikan yang tidak pakai atribut khusus ini adalah parkir liar. Dari situ identifikasi akan lebih mudah,” kata Iriyanto.

Berkaitan dengan alat bayar, untuk transaksi pembayaran parkir online dapat memanfaatkan kartu e-money yang sudah tersedia di sejumlah perbankan. Selain itu bakal diterbitkan e-money khusus dengan branding e-parkir.

Sementara itu, Humas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Asis Sila menyampaikan apresiasinya atas terobosan yang dilakukan oleh PD Parkir Makassar Raya. Menurutnya, inovasi tersebut merupakan salah satu solusi untuk mengurai kemacetan.

“Dengan adanya aplikasi parkir online ini sangat bagus untuk mengurai kemacetan di Kota Makassar. Kami apresiasi langkah PD Parkir untuk menertibkan persoalan parkir. Sebab salah satu penyebab kemacetan yakni parkir di badan jalan dan di bahu jalan sesuai Perwali nomor 64 tahun 2011,” tutupnya.

Berita Terkini