MAKASSARMETRO– Penanganan Bentor secara persuasif yang direncanakan Dinas Perhubungan (Dishub) belum terealisasi. Dishub tunggu koordinasi pihak kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, Bentor sebetulnya jelas belum di atur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang angkutan umum. Sehingga, pihaknya menunggu koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk penindakan.

“Kapasitas Dishub tentang hal ini masih dalam tahap pengaturan arus lalu lintasnya saja. Jika memang dipertegas bahwa tidak boleh beroprasi maka kita akan mengatur lalu linta agar tidak dilalui oleh Bentor,” ujar Mario.
Mario menegaskan, jika ada sudah ada koordinasi untuk melakukan tindakan, pihaknya siap ambil bagian.
“Sudah kita temui beberapa, tetapi ada banyak alasan yang diberikan. Maka kita serahkan ke yang berwenang melakukan penindakan,” tuturnya.
Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, yang berhak melakukan penindakan adalah pihak Kepolisian. Sebab, dari segi kendaraan itu sudah melanggar untuk angkutan umum.
“Di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berhak melakukan angkutan umum adalah roda dua dan empat,” katanya.
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29