MAKASSARMETRO– Penanganan Bentor secara persuasif yang direncanakan Dinas Perhubungan (Dishub) belum terealisasi. Dishub tunggu koordinasi pihak kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, Bentor sebetulnya jelas belum di atur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang angkutan umum. Sehingga, pihaknya menunggu koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk penindakan.

“Kapasitas Dishub tentang hal ini masih dalam tahap pengaturan arus lalu lintasnya saja. Jika memang dipertegas bahwa tidak boleh beroprasi maka kita akan mengatur lalu linta agar tidak dilalui oleh Bentor,” ujar Mario.
Mario menegaskan, jika ada sudah ada koordinasi untuk melakukan tindakan, pihaknya siap ambil bagian.
“Sudah kita temui beberapa, tetapi ada banyak alasan yang diberikan. Maka kita serahkan ke yang berwenang melakukan penindakan,” tuturnya.
Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, yang berhak melakukan penindakan adalah pihak Kepolisian. Sebab, dari segi kendaraan itu sudah melanggar untuk angkutan umum.
“Di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berhak melakukan angkutan umum adalah roda dua dan empat,” katanya.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03