MAKASSARMETRO– Penanganan Bentor secara persuasif yang direncanakan Dinas Perhubungan (Dishub) belum terealisasi. Dishub tunggu koordinasi pihak kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, Bentor sebetulnya jelas belum di atur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang angkutan umum. Sehingga, pihaknya menunggu koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk penindakan.

“Kapasitas Dishub tentang hal ini masih dalam tahap pengaturan arus lalu lintasnya saja. Jika memang dipertegas bahwa tidak boleh beroprasi maka kita akan mengatur lalu linta agar tidak dilalui oleh Bentor,” ujar Mario.
Mario menegaskan, jika ada sudah ada koordinasi untuk melakukan tindakan, pihaknya siap ambil bagian.
“Sudah kita temui beberapa, tetapi ada banyak alasan yang diberikan. Maka kita serahkan ke yang berwenang melakukan penindakan,” tuturnya.
Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, yang berhak melakukan penindakan adalah pihak Kepolisian. Sebab, dari segi kendaraan itu sudah melanggar untuk angkutan umum.
“Di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berhak melakukan angkutan umum adalah roda dua dan empat,” katanya.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09