MAKASSARMETRO– Penanganan Bentor secara persuasif yang direncanakan Dinas Perhubungan (Dishub) belum terealisasi. Dishub tunggu koordinasi pihak kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, Bentor sebetulnya jelas belum di atur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang angkutan umum. Sehingga, pihaknya menunggu koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk penindakan.

“Kapasitas Dishub tentang hal ini masih dalam tahap pengaturan arus lalu lintasnya saja. Jika memang dipertegas bahwa tidak boleh beroprasi maka kita akan mengatur lalu linta agar tidak dilalui oleh Bentor,” ujar Mario.
Mario menegaskan, jika ada sudah ada koordinasi untuk melakukan tindakan, pihaknya siap ambil bagian.
“Sudah kita temui beberapa, tetapi ada banyak alasan yang diberikan. Maka kita serahkan ke yang berwenang melakukan penindakan,” tuturnya.
Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, yang berhak melakukan penindakan adalah pihak Kepolisian. Sebab, dari segi kendaraan itu sudah melanggar untuk angkutan umum.
“Di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berhak melakukan angkutan umum adalah roda dua dan empat,” katanya.
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35