Dishub Tunggu Koordinasi Kepolisian Tangani Bentor

Selasa, 17 Oktober 2017 23:06 WITA Reporter :
Dishub Tunggu Koordinasi Kepolisian Tangani Bentor

MAKASSARMETRO– Penanganan Bentor secara persuasif yang direncanakan Dinas Perhubungan (Dishub) belum terealisasi. Dishub tunggu koordinasi pihak kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, Bentor sebetulnya jelas belum di atur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang angkutan umum. Sehingga, pihaknya menunggu koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk penindakan.

“Kapasitas Dishub tentang hal ini masih dalam tahap pengaturan arus lalu lintasnya saja. Jika memang dipertegas bahwa tidak boleh beroprasi maka kita akan mengatur lalu linta agar tidak dilalui oleh Bentor,” ujar Mario.

Mario menegaskan, jika ada sudah ada koordinasi untuk melakukan tindakan, pihaknya siap ambil bagian.

“Sudah kita temui beberapa, tetapi ada banyak alasan yang diberikan. Maka kita serahkan ke yang berwenang melakukan penindakan,” tuturnya.

Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila menambahkan, yang berhak melakukan penindakan adalah pihak Kepolisian. Sebab, dari segi kendaraan itu sudah melanggar untuk angkutan umum.

“Di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berhak melakukan angkutan umum adalah roda dua dan empat,” katanya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca