Kadisnaker Makassar Pastikan Kenaikan UMK 2018

Rabu, 01 November 2017 17:52 WITA Reporter :
Kadisnaker Makassar Pastikan Kenaikan UMK 2018

MAKASSARMETRO– Kementerian Tenaga Kerja RI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Sehubungan dengan penetapan ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan telah melakukan beberapa persiapan.

“Kami telah pertemuan dengan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari serikat pekerja dan karyawan, pihak pengusaha, ahli. Insya Allah pekan depan sudah bisa ditetapkan UMK 2017 untuk Makassar,” kata A. Irwan Bangsawan, Rabu (1/11/2017).

Meski demikian, A. Irwan Bangsawan mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menghadap ke Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto sebelum mengumumkan UMK 2018.

“Kami harus menunggu informasi mengenai hasil penetapan UMP di tingkat provinsi. Dan kami akan menghadap ke Walikota, untuk melapor sembari berkonsultasi dan meminta petunjuk dari bapak Walikota,” urai A. Irwan Bangsawan.

“Intinya UMK 2018 dipastikan naik,” tegas A. Irwan Bangsawan.

Peningkatan ini idasarkan pada formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional. Sesuai yang tertuang dalam PP No.78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2

Berdasarkan informasi yang diterima, inflasi nasional 3,72 % dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Dengan demikian peningkatan upah minimum provinsi mencapai 8,71 %.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca