Hore! UMK Makassar 2018 Ditetapkan Rp.2,7 Juta

09 Nov 2017 22:08
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Meski melalui proses sidang pleno yang alot, Dewan Pengupahan Kota Makassar akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2018, sebesar Rp.2.722 631 atau naik 8,71 persen dari upah sebelumnya Rp.2.504.500. Kamis (9/11/2017).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan membenarkan bahwa Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menetapkan UMK 2018 dengan kenaikan 8,71 persen yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kita telah menetapkan tadi untuk nilai UMK 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen. Kita sudah buat dokumen berita acaranya. Tinggal melaporkan kondisi dan hasilnya ke Pak Walikota,” ungkap A. Irwan Bangsawan.

Kemudian akan dibuatkan rekomendasi ke Gubernur Susel, Syahrul Yasin Limpo sebelum tanggal 21 November 2017. Rapat pleno ini mestinya terlaksana Selasa kemarin, namun sempat ditunda selama dua hari.

Hal tersebut disebabkan sejumlah unsur Dewan Pengupahan berhalangan hadir, sehingga pelaksanaannya dilaksanakan bertepatan dengan HUT ke-410 Kota Makassar.

“Sebab aturannya semua unsur harus hadir dalam penetapannya, seperti dari pakar ketenagakerjaan, pihak pengusaha, serikat-serikat pekerja, pemerintah dan stakeholder terkait lainnya,” terang A. Irwan Bangsawan.

A. Irwan Bangsawan mengatakan bahwa sempat terjadi aksi walkout dari sejumlah serikat pekerja yang menginginkan peningkatan UMK sebesar 11,3 persen. Mengacu kepada PP 78 tahun 2015, hal tersebut tidak bisa diwujudkan.

Sebab peningkatan UMK didasarkan pada formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional. Sesuai yang tertuang dalam PP No.78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2. Di mana inflasi nasional 3,72 % dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Dengan demikian peningkatan upah minimum provinsi mencapai 8,71 %. Bukan 11,3%.

Berita Terkini