Ini Langkah Inspektorat Makassar Untuk Tingkatkan Level Maturitas SPIP

16 Nov 2017 21:15
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Untuk mewujudkan good governance, Pemerintah Daerah diwajibkan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara menyeluruh.

Kematangan atau maturitas penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan memiliki beberapa tingkatan, mulai dari level 1 hingga level 5. Untuk Pemerintah Kota Makassar menargetkan untuk meraih level 3 pada tahun 2017 ini.

Untuk mencapai target tersebut, Inspektorat Daerah Kota Makassar melakukan sosialisasi pedoman penilaian dan strategi peningkatan Maturitas SPIP dengan menghadirkan seluruh Kepala Sub Bagian Perencanaan di masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Asia, jln. Boulevard. Kamis (16/11/2017).

Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Dahyal mengatakan para peserta yang terdiri dari para Kasubag Perencanaan masing-masing SKPD dibimbing dalam pengisian form yang akan digunakan sebagai instrumen pengukuran maturitas SPIP di SKPD.

“Jadi, pada kegiatan ini para peserta dianjurkan membawa dokumen pendukung berupa Renstra, Renja dan DPA SKPD yang akan digunakan dalam pengisian form sebagai instrumen pengukuran maturitas SPIP,” kata Dahyal.

Tingkat maturitas SPIP di tahun 2017, lanjut Dahyal dapat naik ke Tahap Berkembang atau level 3. Jika seluruh SKPD mampu membuat Analisis Risiko atas seluruh Program Utama dalam Renstra SKPD.

“Tingkat Maturitas SPIP Pemkot Makassar tahun 2016 berada pada level 2.57 atau Tahap Rintisan. Untuk mewujudkan itu, seluruh SKPD harus mengusahakan membuat Analisis Risiko atas Program Utama yang tertuang dalam Renstra SKPD,” ungkap Dahyal.

“Diharapkan di tahun 2017 ini sudah bisa mencapai Tingkat Maturitas SPIP level 3. Harapan pada tahun 2018, nilai sub unsur SPIP yg sdh berada pada nilai 3 dapat dipertahankan dan tetap memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada,” lanjutnya.

Oleh karenanya, kata Dahyal, Self Assessment atas Maturitas SPIP Pemkot Makassar di tiap SKPD perlu dilakukan sebelum Quality Assurance oleh pihak BPKP, sehingga kekurangan serta kelemahannya dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkini