MAKASSARMETRO– Bimbingan Teknis Kearsipan yang digelar oleh Dinas Kearsipan Kota Makassar merambah wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Kamis (16/11/2017), Dinas Kearsipan Kota Makassar menyelenggarakan Bimtek Kearsipan di Kelurahan Barrang Lompo.

Kasi Pengolahan Arsip Dinamis, Sapti Arwini memaparkan, puluhan peserta yang terdiri dari warga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW Lingkup Kelurahan Barrang Lompo sangat antusias mengikuti Bimtek ini.

“Mereka sangat antusias dan aktif dalam menyimak materi yang diberikan. Bahkan mereka minta waktu tambahan ke kami (Dinas Kearsipan),” kata Sapti Arwini.
Sapti Arwini melanjutkan, secara umum materi yang diberikan seputar klasifikasi maupun penomoran surat sesuai tata naskah untuk kependudukan. Menurutnya, Ketua RT dan Ketua RW sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar perlu memahami pembuatan dan penataan surat dan arsip yang benar.
“Rasa ingin tahu mereka sangat besar, apalagi yang dipaparkan seputar tata naskah untuk penyusunan dan pembuatan surat untuk kependudukan. Kan mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, apalagi untuk urusan kependudukan,” ungkap Sapti.
Tidak berhenti sampai di situ, untuk memenuhi kebutuhan akan pengetahuan dalam hal kearsipan, pihak Dinas Kearsipan juga memfasilitasi masyarakat yang telah mengikuti Bimtek untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pemateri pasca bimtek.
“Jadi, pembinaannya bukan pada saat bimtek saja, singkat Sapti Arwini.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02