Arsip Yang Telah Diakuisisi Dikembalikan ke SKPD, Ini Alasannya

Selasa, 21 November 2017 23:02 WITA Reporter :
Arsip Yang Telah Diakuisisi Dikembalikan ke SKPD, Ini Alasannya

MAKASSARMETRO– Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga, perusahaan, ormas maupun perorangan.

Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan antara lain untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kearsipan berupaya secara maksimal untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip. Oleh karenanya, SKPD yang dipimpin oleh Nadjma Emma ini rutin melakukan perawatan arsip di depot.

Memang Dinas Kearsipan memiliki depot arsip, namun belum cukup menampung arsip dari seluruh SKPD. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Arsip, Irwan Miladji.

“Keberadaan depot arsip merupakan hal yang sangat urgen bagi Dinas Kearsipan untuk menampung semua dokumen maupun arsip,” ungkap Irwan Miladji saat makassarmetro.com beberapa waktu lalu.

Standarisasi depot arsip yang berkedudukan di daerah, diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional. Mulai dari kelembagaan, lokasi pembangunan serta sarana prasarana penunjang, baik dari pelayanan kearsipan hingga penyimpanan arsip.

Sementara itu, Kasi Pengolahan Arsip Dinamis, Sapti Arwini mengatakan seringkali arsip milik SKPD yang telah diakuisisi atau didata dan ditata harus dikembalikan. Alasannya sama ruang depo yang dimiliki Dinas Kearsipan tidak cukup menampung semua arsip.

“Padahal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan kemanfaatan arsip autentik dan terpercaya,” kata Sapti Arwini, Selasa (21/11/2017).

Berikan Komentar
Komentar Pembaca