MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar menegaskan netralitas aparatur sipil negara selama Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2018 mendatang, baik Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Walikota.

“Sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan berpolitik praktis,” ungkap Kepala Inspektorat Daerah Makassar, Zainal Ibrahim saat temu wartawan di Balaikota Makassar. Jumat (24/11/2017).

Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengeluarkan Instruksi Walikota pada 20 November 2017 dengan nomor surat 060/32/Ortala/XI/2017 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara.
“Walikota telah mengeluarkan instruksi sejak Senin sesuai amanah undang-undang. Kita concern menjaga netralitas selama pilkada,” kata Zainal Ibrahim.
Dengan keluarnya instruksi tersebut, Zainal Ibrahim berharap agar kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar melakukan pengawasan terhadap pegawainya. Pembinaan dari para kepala SKPD kepada pegawai juga dianjurkan.
Dia menambahkan, hal ini adalah political will dari Pemkot Makassar untuk mewujudkan ASN bebas dari intervensi politik di mana netralitas merupakan hal yang diharapkan. Pelarangan ASN terlibat dalam politik praktis juga termasuk di dalam instruksi walikota.
“Tapi tidak membatasi hak politik ASN yang juga sebagai warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24
MHM 2026 Hidupkan Perputaran Ekonomi dan Support UMKM di Makassar
Sabtu, 30 Mei 2026 20:03
Iduladha 2026, Pemkot Makassar Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Cleaning Service
Kamis, 28 Mei 2026 18:14