MAKASSARMETRO– Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 11 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost yang mewajibkan pengelola rumah kost di Kota Makassar melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Camat melalui Lurah setempat yang diketahui Ketua RT/RW setempat.

Hal ini disampaikan Lurah Tamalanrea Indah Kecamatan Tamalanrea Makassar, Aminuddin DS pada sambutan di acara Sosialisasi Perda Rumah Kost di Aula Kantor Camat Tamalanrea Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (28/11/2017).

“Kita wajib tau apa aktivitas di rumah kost tersebut. Agar semua warga merasa aman juga,” ucapnya.
Sementara Kasubag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar, Baharuddin Mustamin sebagai pemateri menyampaikan setiap pengelola rumah kost wajib melaporkan kepada Camat lewat Lurah setiap tiga bulan.
” Aturan mengenai hak dan kewajiban pengelola rumah kost, serta kewajiban bagi pemondok, tertuang pada Bab IV, pasal 5, pasal 6, dan pasal 7. Jadi wajib rutin melapor,” ungkapnya
Katanya, setiap orang atau badan, berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kost, tetapi harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, antara lain memiliki izin pengelolaan rumah kost.
” Perda ini mewajibkan pengelola rumah kost menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost serta membuat tata tertib dan jadwal bertamu,” ujar Baharuddin. (*).
Target 12.000 Pelari, Wali Kota Appi Target Makassar Half Marathon 2027 Menuju Level Internasional
Minggu, 01 November 2026 20:06
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12