Target Hattrick WTP, Berikut Himbauan BPKAD Makassar Kepada Seluruh SKPD

28 Nov 2017 21:15
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar terus mendorong SKPD untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Tidak sedikit pelatihan dan workshop yang telah digelar untuk memenuhi standar akuntansi pemerintahan tersebut.

Memang Pemerintah Kota Makassar menargetkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketiga kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Maka dari itu, Kabid Akuntansi BPKAD Kota Makassar, M. Fuad Arfandy kembali mengingatkan SKPD untuk menyusun komponen laporan sesuai PP 71 Tahun 2010.

Sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas mulai dari penganggaran, akuntansi hingga pelaporan. Demikian pula dengan peningkatan akuntabilitas dalam program pemerintah.

“Termasuk dalamnya pengendalian fiskal dan manajemen aset, sehingga dapat menjadi informasi yang lebih lengkap bagi pemerintah sebelum mengambil keputusan dan pastinya transparansi yang lebih luas lagi,” kata M. Fuad Arfandy, Selasa (28/11/2017).

Dengan berlakunya peraturan tersebut, lanjut M. Fuad Arfandy pemerintah daerah wajib mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual, menggantikan yang berbasis kas. Pemerintah Kota Makassar juga telah menerbitkan kebijakan akuntansi dalam Perwali No. 20 tahun 2017.

“Dalam regulasi ini terdapat prinsip akuntansi yang telah dipilih dan diterapkan dalam penyajian laporan keuangan pemerintahan daerah yang harus disajikan entitas akuntansi dan entitas pelaporan,” katanya.

Beberapa waktu lalu, M. Fuad Arfandy juga menyampaikan bahwa tren kunjungan tim audit BPK RI berada pada Minggu kedua bukan Desember. Oleh karenanya dia menghimbau kepada SKPD agar komponen laporan harus disusun dengan benar dan sesuai peraturan.

“Tapi kalau yang dibuat SKPD itu cuma lima laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Enkuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sedangkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Laporan Arus Kas (LAK) disusun oleh entitas pelaporan dalam hal ini oleh BPKAD,” tutupnya.

Berita Terkini