Terciduk, Oknum Pegawai DPKP Makassar Diduga Lakukan Penipuan
MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu oknum penipuan yang mengatasnamakan Bapenda, yakni RZ yang diketahui sebagak pegawai kontrak sekaligus supir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Adiyanto Said kepada makassarmetro.com, Rabu (6/12/2017).
“Jadi tadi kami dapat info dari wajib pajak di sekitar BTP, kalau si RZ mengaku telah membayarkan pajak reklamenya, terus meminta wajib pajak untuk membayarnya. Si wajib pajak ini tahu kalau pembayaran pajak harus disetorkan langsung di bank, tanpa perantara,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, lanjut Adiyanto Said, si wajib pajak mengirimkan dokumentasi berupa foto si pelaku beserta bukti pembayaran pajak yang palsu. Berangkat dari foto tersebut, pihaknya langsung dapat mengidentifikasi pelaku yang berpartner dengan AR yang juga pegawai kontrak di DPKP Makassar.
“Kami rutin melakukan sosialisasi ke wajib pajak, bahwa pembayaran pajak disetorkan langsung oleh wajib pajak ke bank. Saat sosialisasi inilah, kami banyak menerima laporan mengenai kejadian seperti ini,” lanjut Adiyanto Said.
Adiyanto Said menduga, RZ bersama AR telah lama melancarkan aksinya. Kerugian Pemerintah Kota Makassar dari aksi ini disinyalir mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami sudah lama cari, cuma ini baru ada bukti. Mereka ini sepertinya pemain lama, suka berpindah-pindah. Pemkot Makassar tentunya mengalami kerugian yang cukup besar bagi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Pihak Bapenda, kata Adi, akan menempuh jalur hukum. Pasalnya tindakan mereka tergolong penipuan, mencuri uang rakyat, mencoreng nama Bapenda dan Pemerintah Kota Makassar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengutuk keras tindakan tidak terpuji tersebut. Selain akan menempuh jalur hukum, Bapenda juga akan melapor ke BKPSDMD Makassar agar segera dilakukan pemecatan.
“Harus segera dilakukan pemecatan kalau dia pegawai, perbuatannya harus dipertanggungjawabkan karena ini merugikan pendapatan asli daerah. Banyak sekalimi pegawai yang sudah saya keluarkan gara-gara persoalan seperti ini ,” ujar Irwan Adnan.