Dishub Makassar Gembok Sejumlah Kendaraan di Jl. AP. Pettarani

29 Des 2017 18:09
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Untuk menegakkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan, Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama Tim Reaksi Cepat PD Parkir Makassar melakukan penertiban kendaraan yang parkir di jln. AP. Pettarani, Jumat (29/12/2017).

Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub, A. Tufail Lantara mengatakan penertiban yang dilakukan selain menegakkan Perwali, juga untuk mengurai kemacetan yang disebabkan parkir di bahu jalan.

“Kita ini ingin menegakkan Perwali, di mana terdapat sejumlah ruas jalan yang tidak boleh parkir, seperti jalan Ahmad Yani, jalan Ratulangi dan jalan Pettarani. Juga berdasarkan keluhan masyarakat mengenai macet yang disebabkan parkir,” ungkap A. Tufail Lantara.

Penertiban yang dilakukan oleh Dishub Makassar yakni dengan melakukan penggembokan khusus untuk kendaran roda empat. Sedangkan, untuk roda dua masih diberikan peringatan sekaligus himbauan agar tidak parkir di bahu jalan

“Kami ingin masyarakat tahu dan paham aturan yang berlaku, penggembokan kendaraan ini dilakukan untuk kenyamanan pengguna jalan. Begitu juga untuk motor, kita masih himbau, nanti kita kasi kempes,” kata A. Tufail Lantara.

Sementara itu, pihak TRC PD Parkir Makassar, Bakri Sewang mengatakan pihaknya tidak pernah membenarkan para jukir untuk menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, seperti yang ada di depan Kantor BPJS Kesehatan Makassar.

“Kami sudah berapa kali datang kasi tahu jukir dan sosialisasi supaya tidak parkir di bahu jalan Pettarani. Karena di dalam Perwali itu tidak diperbolehkan,” ungkap Bakri Sewang.

Berdasarkan keterangan Humas Dishub, Azis Sila, pihaknya menggembok sekitar 8 kendaraan sepanjang jln. Pettarani. Dia kemudian menghimbau para pemilik kendaraan yang digembok, agar mendatangi Polrestabes Makassar untuk mengurus sanksi tilang.

“Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian, jadi nanti kita buka gemboknya kalau pemilik kendaraan menunjukkan bukti pelunasan sanksi tilang di kepolisian,” ujar Azis Sila.

Berita Terkini