MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Respon terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menuding pengkritik sebagai ‘Londo Ireng’ atau pengkhianat bangsa terus mengalir dari seluruh penjuru negeri, termasuk dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Di Kota Makassar, puluhan kelompok jurnalis, NGO, mahasiswa, hingga masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menyikapi pelabelan tersebut.

Aksi itu digelar di bawah Jalan Fly Over, persimpangan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Selasa (28/7/2026) sore. Selain berorasi, massa aksi juga membentangkan spanduk raksasa bertuliskan “Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo” dan sejumlah poster bertuliskan kritik terhadap rezim pemerintahan Prabowo.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan dalam orasinya menyampaikan, pernyataan Prabowo berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dimana, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
Begitupun yang termaktub dalam Pasal 28F Undangan-Undang Dasar 1945, yang secara terang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, posses, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dasar itulah, kata Sahrul, Prabowo selaku kepala negara tidak sepatutnya menyampaikan pernyataan yang kontradiktif dengan perintah konstitusi, apalagi memberikan cap ‘Londo Ireng’ kepada mereka yang menyuarakan kritik dengan tujuan baik terhadap pembagunan negara.
“Apa yang sesungguhnya disampaikan pejabat negara menyoal londo ireng, antek asing, adalah sesuatu yang tidak benar,” tegas Syahrul dalam orasinya.
Menurutnya, pengamat, jurnalis, dan NGO selama ini merupakan pihak yang berada dalam barisan perjuangan warga yang terpinggirkan. Syahrul juga menegaskan bahwa kritik dan koreksi yang disuarakan terhadap para pengambil kebijakan merupakan bentuk ekspresi atas ketertindasan yang dialami masyarakat selama ini dan itu dilindungi oleh konstitusi.
“Selama ini kami bergelut melawan penindasan, melawan korporasi, melawan elite, yang saat ini warga dan masyarakat sipil berjuang merebut ruang hidupnya dan diambil oleh penguasa,” ujar Syahrul.
Meski selama ini kritis, Syahrul bilang, jurnalis selalu bekerja sesuai kode etik. Ia juga menegaskan bahwa salah satu tugas utama media adalah sebagai pengawal kebijakan pemerintah, menyebarkan informasi, pendidikan, dan hiburan.
“Jurnalis selama ini bekerja di bawah kode etik dan perilaku. Artinya apa? Sesuatu uang bersifat publik harusnya diungkap ke publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Mirayati Amin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam orasinya mengungkapkan bahwa cap londo ireng Prabowo berasal dari tanggapannya terhadap liputan yang mengkritik Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang menurut Mira hanya menguntungkan segelintir orang.
“MBG tidak menyejahterakan kebanyakan orang. Hanya menguntungkan segelintir orang,” kata Mira.
Mira menjelaskan, londo ireng, jika ditilik dari sejarah merupakan penghianat bangsa. Sehingga stigma londo ireng tersebut dianggapnya sebagai titik terendah bagi pihak yang selama ini kritis namun dianggap penghianat.
“Ini menjadi salah satu titik terendah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang kritis,” ungkapnya.
Pasalnya, kata Mira, alih-alih memberikan solusi atas kritik dari kelompok kritis. Sebagai kepala negara, Prabowo malah menjawab dengan stigma.
“Dimana ketika kita mengkritik malah diberikan cap londo ireng. Bukannya menghadirkan solusi malah menstigmatisasi,” ungkapnya.
Berangkat dari rentetan kebijakan dan pernyataan pejabat pemerintah, Mira menegaskan, tak heran jika warga saat ini sudah muak.
“Hari ini dari Makassar, kami sudah mulai muak,” pungkasnya.
Selain AJI Makassar dan LBH Makassar, turut hadir Walhi Sulsel, LBH Pers Makassar, SP Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN). Ada juga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Aliansi Gerakan Agraria (Agra) Sulsel, jurnalis lepas, pers mahasiswa, dan masyarakat.
Mereka bergantian menyampaikan orasinya sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan Prabowo.
Adapun empat tuntutan mendasar yang disuarakan yakni:
1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
3. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
4. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers. (*)
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09
Appi Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara Makassar, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif
Senin, 27 Juli 2026 08:31
Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
Minggu, 26 Juli 2026 12:38
Jelajah Sampah di Mamajang, DLH Makassar Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Rumah
Minggu, 26 Juli 2026 01:43
Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Sabtu, 25 Juli 2026 18:53
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05