MAKASSARMETRO– Lapangan Karebosi merupakan salah satu landmark Kota Makassar, sekaligus ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat, baik untuk olahraga maupun berkegiatan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan lapangan Karebosi untuk berkegiatan, baik itu sosial maupun politik, harus memahami prosedur yang berlaku.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar selaku pengelola lapangan Karebosi menyebutkan surat izin harus terlebih dahulu harus didisposisi pimpinan, dalam hal ini Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
” Ada prosedurnya yang harus diikuti, harus ada disposisi dari pimpinan dalam hal ini Walikota Makassar,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Prestasi Olahraga Dispora Makassar, Makmur. Selasa (9/1/2018).
Setelah didisposisi, kata Makmur, Dispora Makassar baru bisa memberikan izin penggunaan. Dia mengatakan, jika surat yang masuk di Dispora Makassar langsung dijadwalkan penggunaannya.
Jadi, tidak ada hak untuk Dispora Makassar melarang atau menghalangi penggunaan bagi publik. Yang ada proses administrasi yang harus melalui mekanisme yang berlaku.
“Kita baru mau bentuk UPT Karebosi, yang akan menangani khusus persoalan pengelolaan aset kota Makassar ini. Jadi untuk sementara mekanismenya seperti yang tadi saya jelaskan,” pungkasnya.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18