MAKASSARMETRO– Lapangan Karebosi merupakan salah satu landmark Kota Makassar, sekaligus ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat, baik untuk olahraga maupun berkegiatan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan lapangan Karebosi untuk berkegiatan, baik itu sosial maupun politik, harus memahami prosedur yang berlaku.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar selaku pengelola lapangan Karebosi menyebutkan surat izin harus terlebih dahulu harus didisposisi pimpinan, dalam hal ini Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
” Ada prosedurnya yang harus diikuti, harus ada disposisi dari pimpinan dalam hal ini Walikota Makassar,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Prestasi Olahraga Dispora Makassar, Makmur. Selasa (9/1/2018).
Setelah didisposisi, kata Makmur, Dispora Makassar baru bisa memberikan izin penggunaan. Dia mengatakan, jika surat yang masuk di Dispora Makassar langsung dijadwalkan penggunaannya.
Jadi, tidak ada hak untuk Dispora Makassar melarang atau menghalangi penggunaan bagi publik. Yang ada proses administrasi yang harus melalui mekanisme yang berlaku.
“Kita baru mau bentuk UPT Karebosi, yang akan menangani khusus persoalan pengelolaan aset kota Makassar ini. Jadi untuk sementara mekanismenya seperti yang tadi saya jelaskan,” pungkasnya.
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02