Tindak Lanjuti RDP Dengan PT. Mariso Indo Land, Komisi A DPRD Makassar Tinjau CPI
MAKASSARMETRO– Menanggapi aspirasi Lembaga Hukum PT. Mariso Indo Land Makassar perihal permohonan perlindungan hukum tentang permintaan penghentian pencaplokan tanah , Komisi A DPRD Makassar tinjau langsung lokasi yang diduga telah dicaplok oleh Centre Point Of Indonesia (CPI), Rabu (17/1/2018)
Dalam peninjauan ini, Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdi Asmara mengungkapkan, peninjauan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi A bersama seluruh pihak yang terkait beberapa hari yang lalu.
“ Sesuai hasil rapat dengar pendapat beberapa hari yang lalu kita sepakat bersama PT. Mariso Indo Land selaku lembaga hukum pendamping yang dipercayakan oleh warga yang telah dirugikan oleh pihak Centre Point Of Indonesia,” ungkap Abdi Asmara.
Usai peninjauan di lokasi, Komisi A DPRD Makassar berencana akan mengundang kembali pihak “ Setelah melihat lokasi yang terjadi dilapangan, InsyaAllah kita akan mengundang kembali semua pihak yang terkait,” pungkas Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.
Di tempat yang sama kuasa hukum PT. Mariso Indo Land, Muhdar MS. mengungkapkan peninjauan ini untuk melihat langsung lokasi milik warga yang mempunyai alas hak yang kuat berdasarkan surat-surat yang dimiliki, yang diklaim oleh pihak CPI.
“ Tinjauan ini berdasarkan kesepakatan rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Makassar dengan meninjau langsung tiap-tiap lokasi yang bersekitar 22 hektar milik warga yang dicaplok oleh CPI,” ungkap Muhdar
“Saya sebagai pendamping berharap bantuan support DPRD Makassar untuk membantu kami dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak milik masyarakat,” tutupnya.