MAKASSARMETRO– Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan peran serta kesadaran dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Naisyah Tun Azikin. Kamis (18/1/2018).

“Contohnya dengan menaati peraturan larangan merokok di tempat-tempat umum, yang terdapat stiker kawasan bebas asap rokok,” ungkap Naisyah.

Beberapa tahun terakhir, Naisyah mengatakan pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang bahaya asap rokok, yang ditandai dengan pemasangan stiker kawasan tanpa rokok di sejumlah fasilitas umum dan pelayanan publik di Kota Makassar.
Pemasangan stiker dilakukan di sejumlah tempat di Kota Makassar, seperti rumah makan, kantor pemerintahan, hotel, sekolah, gedung, tempat ibadah dan lain-lain.
Naisyah melanjutkan, pedoman kawasan tanpa rokok masih sangat sulit diterapkan. Meskipun aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 115, serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pasalnya, aturan yang bertujuan untuk memberikan pelindungan yang efektif kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok, serta memberikan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat ini, masih kerap tidak diindahkan para perokok aktif.
“Para perokok aktif bahkan kerap bersikap acuh tak acuh pada orang-orang sekitarnya. Akibatnya anak-anak, wanita, dan masyarakat umum menjadi terganggu oleh asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok. Dan itu dilakukan di tempat yang jelas-jelas telah terpasang tanda dilarang merokok,” tutupnya.
Dia mengatakan dampak kesehatan perokok pasif atau orang yang terpapar asap rokok lebih besar dibandingkan dengan perokok aktif.
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Sabtu, 05 September 2026 19:52
Jembatan Kembar Barombong Siap Dibangun Pemkot Makassar, Percepat Tuntaskan Lahan Sengketa
Kamis, 03 September 2026 18:47
Kenang Tragedi DPRD Makassar, Appi Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif
Rabu, 02 September 2026 12:36
Gerak Cepat Ketua BMI Makassar Bantu Korban Kebakaran di Asrama Mattoanging
Selasa, 01 September 2026 20:57
Bertemu Wali Kota Makassar, PLN Sulselrabar Janji Sistem Listrik Normal 5 September
Selasa, 01 September 2026 20:39