DPRD Makassar Respon Positif Pendapat Walikota Makassar Terhadap Dua Ranperda

Jumat, 19 Januari 2018 17:02 WITA Reporter :
DPRD Makassar Respon Positif Pendapat Walikota Makassar Terhadap Dua Ranperda

MAKASSARMETRO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna, Jumat (19/1/2018). Hadir dalam rapat Paripurna siang ini Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Forkopimda, Kepala SKPD dan Perusahaan Daerah Kota Makassar.

Kegiatan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar ini membahas tentang tanggapan atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Walikota Makassar atas Ranperda yang diprakarsai DPRD Kota Makassar. Yakni, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Ranperda tentang perlindungan anak.

Juru bicara Fraksi Nasdem, Mario David dalam rapat paripurna mengungkapkan, Fraksi Nasdem berpandangan bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan untuk semua anak.

“Semua anak harus memperoleh hak yang sama untuk menempuh pendidikan dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia serta bebas dari pungutan-pungutan liar yang membebani orang tua dan menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Mario.

Mario David juga menegaskan bahwa Fraksi Nasdem berharap ada dua Ranperda yang dilanjutkan pembahasannya sesegera mungkin dan dilakukan penyempurnaan yang membutuhkan pemikiran yang mendalam, fokus dan intensif. Oleh karenanya dua ranperda tersebut perlu dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) besar dan pembahasannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tempat yang sama Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, William menjelaskan Fraksi PDIP sependapat dengan Walikota Makassar bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asazi manusia.

“Sehingga pemerintah daerah dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar diperlukan payung hukum yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan nasional dalam rangka pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar,” paparnya.

William menambahkan, terhadap dua ranperda tersebut perlu adanya sinergi antar eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga yang pada gilirannya akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang benar-benar mampu mengejewantahkan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan teraplikasi secara nyata.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca