MAKASSARMETRO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna guna mendegarkan penjelasan Walikota Makassar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Makassar yakni Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Makassar dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PT. Bank Sulselbar. Senin (22/1/2018).

Rapat Paripurna siang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M. Betta didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, Erik Horas, dan Indira Mulyasari Paramastuti. Hadir pula jajaran anggota DPRD Makassar.

Sedangkan dari pihak eksekitif dan dihadiri oleh Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal, para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar. Serta Forkopimda dan pejabat Perusahan Daerah Makassar.
Mewakili Walikota Makassar dalam penyampaian pendapatnya, Syamsu Rizal mengatakan bahwa pada dasarnya eksekutif sangat mengapresiasi DPRD Makassar sebagai inisiator kedua Ranperda.
Samsu Rizal menjelaskan bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PDAM dan merespon Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Ranperda ini juga nanti akam mengatur mekanisme pengisian jabatan direksi.
“ Dengan memperketat persyaratan dan mekanisme pengaturan terhadap jabatan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, diharapkan akan terpilih Direksi dan Dewan Pengawas PDAM yang profesional agar terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PDAM di masa mendatang,” ungkap Wakil Walikota Makassar.
Sementara untuk Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PT. Bank Sulselbar, dia mengungkapkan bahwa dianggap perlu penguatan struktur modal dan kesinambungan usaha agar meningkatkan profitabilitas yang diharapkan bagi pemegang saham.
Menurutnya hal tersebut sebagai konsekuensi berubahnya PT. Bank Sulselbar dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
“ Sebagaimana diketahui bahwa PT. Bank Sulselbar sangat dibutuhkan keberadaannya dan memiliki peran strategis dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta pembangunan Kota Makassar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyaraka,” ujarnya.
Oleh karenanya, Syamsu Rizal menyampaikan agar kedua Ranperda tersebut segera ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. “ Besar harapan kami agar Ranperda Peraturan Daerah ini dapat dibahas pada tingkat Pansus dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini dengan waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya.
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35