Bersama KPU, Bapenda Makassar Tertibkan APK Pilkada

Senin, 19 Februari 2018 20:42 WITA Reporter :
Bersama KPU, Bapenda Makassar Tertibkan APK Pilkada

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) intensif melakukan alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan antara lain baliho, spanduk, umbul-umbul dan banner, utamanya yang terpasang di tempat yang dilarang pemasangannya.

“Sudah ada surat edaran KPU. Kami apresiasi keputusan KPU tersebut, kami merasa terbantu dalam menata dan menjaga estetika Kota Makassar,” ungkap Kepala Bappeda Makassar, Irwan Adnan, Senin (19/2/2018).

Dia memaparkan bahwa pemasangan baliho dan spanduk, baik alat peraga kampanye atau bukan, tetap harus mematuhi aturan yang ada di Kota Makassar. Seperti tidak memasang di pohon, tiang telepon, depan sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pedestrian dan yang lainnya.

“Yah kalau ditemukan yah ditertibkan, pihak pemerintah kecamatan bersama pihak terkait juga sudah mulai menertibkan. Ada titik mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasangi atribut. Hampir tiap hari kita melakukan penertiban,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca