MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) intensif melakukan alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan antara lain baliho, spanduk, umbul-umbul dan banner, utamanya yang terpasang di tempat yang dilarang pemasangannya.

“Sudah ada surat edaran KPU. Kami apresiasi keputusan KPU tersebut, kami merasa terbantu dalam menata dan menjaga estetika Kota Makassar,” ungkap Kepala Bappeda Makassar, Irwan Adnan, Senin (19/2/2018).
Dia memaparkan bahwa pemasangan baliho dan spanduk, baik alat peraga kampanye atau bukan, tetap harus mematuhi aturan yang ada di Kota Makassar. Seperti tidak memasang di pohon, tiang telepon, depan sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pedestrian dan yang lainnya.
“Yah kalau ditemukan yah ditertibkan, pihak pemerintah kecamatan bersama pihak terkait juga sudah mulai menertibkan. Ada titik mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasangi atribut. Hampir tiap hari kita melakukan penertiban,” pungkasnya.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27