MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) intensif melakukan alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan antara lain baliho, spanduk, umbul-umbul dan banner, utamanya yang terpasang di tempat yang dilarang pemasangannya.

“Sudah ada surat edaran KPU. Kami apresiasi keputusan KPU tersebut, kami merasa terbantu dalam menata dan menjaga estetika Kota Makassar,” ungkap Kepala Bappeda Makassar, Irwan Adnan, Senin (19/2/2018).
Dia memaparkan bahwa pemasangan baliho dan spanduk, baik alat peraga kampanye atau bukan, tetap harus mematuhi aturan yang ada di Kota Makassar. Seperti tidak memasang di pohon, tiang telepon, depan sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pedestrian dan yang lainnya.
“Yah kalau ditemukan yah ditertibkan, pihak pemerintah kecamatan bersama pihak terkait juga sudah mulai menertibkan. Ada titik mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasangi atribut. Hampir tiap hari kita melakukan penertiban,” pungkasnya.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28