MAKASSARMETRO– Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatasi alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk diapresiasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Irwan Adnan.

Menurut Irwan Adnan, pihaknya merasa terbantu oleh keputusan pembatasan tersebut, utamanya dalam menjaga estetika Kota Makassar. Di mana sebelumnya, pemasangan baliho dan spanduk seringkali tidak terkontrol.

“Kami apresiasi keputusan KPU tersebut, kami merasa terbantu dalam menata dan menjaga estetika Kota Makassar,” ungkap Irwan Adnan, Senin (19/2/2018).
Dia memaparkan bahwa pemasangan baliho dan spanduk, baik alat peraga kampanye atau bukan, tetap harus mematuhi aturan yang ada di Kota Makassar. Seperti tidak memasang di pohon, tiang telepon, depan sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pedestrian dan yang lainnya.
“Yah, kalau ditemukan yah ditertibkan, pihak pemerintah kecamatan bersama pihak terkait juga sudah mulai menertibkan,” katanya.
Mengenai nominal yang diperbolehkan, Irwan Adnan mengaku tidak mengetahui karena yang mengatur hal tersebut adalah KPU. Begitu pula dengan sanksinya yang merupakan wewenang KPU dan pihak lainnya.
Sebelumnya selain soal pemasangan, Bapenda Makassar juga menghimbau agar konten baliho tidak mengandung unsur-unsur SARA.
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03