MAKASSARMETRO– Hingga kini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar belum merencanakan penyediaan smoking room atau ruang merokok di bangunan atau ruang publik.

Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengungkapkan penyediaan smoking room sampai saat ini masih dibebankan kepada masing-masing pemilik bangunan.

“Untuk saat ini, kami kanya fokus untuk melakukan sosialisasi ke tempat-tempat umum,” ujar Naisyah Tun Azikin , Rabu (21/2/2018).
Lebih lanjut, Naisyah Tun Azikin menyebutkan bahwa hanya lebih mengedepankan penyediaan ruang konseling bagi warga yang ingin berhenti merokok.
“Dinkes Makassar hanya sebatas menyediakan ruang konseling di Puskesmas. Ditujukan bagi orang yang ingin berhenti merokok,” katanya.
Meski belum merencanakan penyediaan fasilitas smoking room. Namun Naisyah menyatakan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digalakkan.
“Jika penerapan Perda larangan merokok berjalan dengan baik, maka jaminan kesehatan tidak merokok bisa terealisasi. Jadi tidak harus ada penyediaan smoking room. Karena sudah disediakan ruang konseling,” ujarnya.
Menurut Naisyah, hal yang harus diperhatikan dalam penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2013, yaitu penindakan yang selama ini dianggap kurang maksimal. Padahal sudah jelas, bagi yang melanggar aturan ini akan diberi sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp. 50 juta.
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09