Tegas, Bapenda Makassar Tindaki Pengemplang Pajak Reklame Videotron

Sabtu, 10 Maret 2018 16:26 WITA Reporter :
Tegas, Bapenda Makassar Tindaki Pengemplang Pajak Reklame Videotron

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menindaki secara tegas wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya, utamanya sektor reklame videotron.

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar, Adiyanto Said menyampaikan pihaknya memiliki standar operasional prosedur tersendiri untuk itu.

Jika metode persuasif dan peringatan tidak diindahkan maka videotron atau reklame audio visual dapat disegel, bahkan dapat diambil alih Pemkot Makassar jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan belum juga bayar pajak.

“Ada sekitar 12 videotron aktif di Makassar, dan kita terus melakukan pengawasan soal pajaknya. Aturannya jelas, tindakan kami juga ada prosedurnya,” ungkap Adiyanto Said, Jumat (10/3/2018).

Dia menambahkan, jika semua wajib pajak taat membayar pajak maka akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Pajak tersebut tidak singgah di Bapenda Makassar, melainkan langsung masuk ke kas daerah.

Diketahui, Bapenda Makassar tidak main-main persoalan ini. Selain reklame menggunakan tenaga listrik ini, Bapenda Makassar juga rutin melakukan penertiban reklame baik insidentil maupun permanen lainnya..

Dasarnya sama, tidak bayar pajak. Adapula yang tidak memiliki izin atau konten serta penempatannya tidak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca