MAKASSARMETRO– Pemerintah Kecamatan Tamalate bekerjasama dengan Tim Tipikor Polrestabes Makassar melaksanakan kampanye “Anti Hoax dan Ujaran Kebencian” diruang Sipakabaji Kantor Camat Tamalate jalan danau Tanjung Bunga Makassar, Selasa (20/03/2018).

Camat Tamalate Hasan Sulaiman dalam sambutannya mengatakan kalau berita bohong (Hoax) serta ujaran kebencian merupakan ancaman terbesar bagi masyarakat, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia, ungkapnya.

Seiring berkembannya teknologi, banyak orang yang mulai menuliskan berita-berita hoax untuk menarik minat para pembaca. Hal ini dapat berdampak buruk bagi semua orang. Contohnya, orang yang membacanya akan semakin mudah percaya dengan hal-hal palsu yang belum tentu kebenarannya, saat ini orang-orang sangat susah membedakan berita-berita yang asli dan yang palsu atau Hoax,” urai Hasan.
Sementara penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) menurut Hasan, cenderung meningkat, dan tidak dapat dikendalikan, apalagi pada masa kampanye dan pemilihan kepada daerah. Ajang pemilihan kepala daerah berubah menjadi ajang produksi dan penyebaran ujaran kebencian melalui portal berita dan melalui akses media sosial, lanjutnya.
Hasan Sulaiman menegaskan siapa pun itu seharusnya dari sekarang kita hentikan kegiatan negatif dengan berita palsu atau Hoax, serta membuat ujaran kebencian dan menyebarkannya di masyarakat,” tutupnya.
Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Supriadi menjelaskan, kalau pelaku penyebaran berita Hoax serta ujaran kebencian diancam dengan hukuman yang sangat berat, tegasnya.
“Bagi anda yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Karena menebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian,” lugasnya.
Sesuai dengan surat edaran Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Waktu itu surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia, ungkapnya.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, sangat jelas bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).” tutupnya.
Kegiatan kampanye anti hoax dan ujaran kebencian dihadiri oleh para lurah, tokoh masyarakat, serta perwakilan ketua RT/RW sekecamatan Tamalate.
Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Sabtu, 25 Juli 2026 18:53
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28