MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah Bapenda Makassar rutin melakukan penertiban reklame insidentil di seluruh kota Makassar.

Kasubid Pajak Parkir dan Reklame, Adiyanto Said mengatakan pihaknya sering mendapati reklame, seperti spanduk dan baliho, di pinggor jalan-jalan utama Kota Makassar.

” Sebagian besar reklame yang melanggar itu ditemukan di pusat kota. Seperti, Jalan AP Pettarani, Haji Bau, Penghibur, Gunung Latimojong,” ungkap Adiyanto Said, Jumat (30/3/2018).
Langkah penertiban ini diambil Bapenda Makassar sebagai tindakan keras untuk mengingatkan pemasang reklame agar melaporkan reklame insidentilnya.
“Lagi pula kalau sifatnya sosial, itu tidak dikenakan biaya. Kalau promosi produk itu ada pajaknya,” pungkasnya.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27