MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah Bapenda Makassar rutin melakukan penertiban reklame insidentil di seluruh kota Makassar.

Kasubid Pajak Parkir dan Reklame, Adiyanto Said mengatakan pihaknya sering mendapati reklame, seperti spanduk dan baliho, di pinggor jalan-jalan utama Kota Makassar.

” Sebagian besar reklame yang melanggar itu ditemukan di pusat kota. Seperti, Jalan AP Pettarani, Haji Bau, Penghibur, Gunung Latimojong,” ungkap Adiyanto Said, Jumat (30/3/2018).
Langkah penertiban ini diambil Bapenda Makassar sebagai tindakan keras untuk mengingatkan pemasang reklame agar melaporkan reklame insidentilnya.
“Lagi pula kalau sifatnya sosial, itu tidak dikenakan biaya. Kalau promosi produk itu ada pajaknya,” pungkasnya.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28