Jelang Putusan, Pakar Hukum TUN Unhas Harap MA Cermat Soal Ini

15 Apr 2018 15:39
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Putusan Mahkamah Agung terkait kasasi KPU Makassar diperkirakan keluar pekan depan. Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Prof. Aminuddin Ilmar menegaskan bahwa jalur yang ditempuh tim Paslon Appi-Cicu ‘salah kamar’.

Aminuddin Ilmar mengatakan jalur yang ditempuh oleh Appi-Cicu adalah jalur sengketa pilkada bukan pelanggaran. Secara hukum, pelanggaran dan sengketa itu berbeda. Untuk konteks Pilkada, Bawaslu telah membedakan tata cara penanganan sengketa dan pelanggaran.

“Saya menyatakan mestinya anda melakukan jalur pelanggaran bukan jalur sengketa, saya bilang sama tim Appi-Cicu begitu. Sebab sengketa dan pelanggaran itu hal yang berbeda,” ungkapnya, saat menjadi pemantik Diskusi di Warkop Dottoro Boulevard. Ahad (15/4/2018).

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa isi tuntutan Appi-Cicu terhadap KPU yakni persoalan penetapan DIAmi oleh KPU sebagai kontestan Pilwalkot Makassar itu tergolong pelanggaran.

“Inilah yang aneh, ke PTTUN yang dibawa persoalan sengketa. Perlu diketahui, sebelum penetapan tidak ada pihak yang keberatan. Itu sudah clear. Lucunya PTTUN menerima,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan PTTUN keliru dalam memutuskan sebab tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan putusan Panwaslu.

“Jika MA menilai putusan PTTUN sudah tepat, dan di sisi lain Panwaslu juga bersikukuh dengan putusannya. Maka akan memberikan ketidakpastian hukum,” katanya.

Kondisi ketidakpastian hukum seperti itu, kata Aminuddin akan menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

Berita Terkini