MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menertibkan seluruh reklame yang menampilkan salah satu calon Walikota Makassar di sejumlah titik.

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Adiyanto Said mengatakan bahwa penertiban ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak Panwaslu.

“Panwaslu minta bantuan ke Bapenda untuk menertibkan gambar-gambar yang menampilkan salah satu paslon selain alat peraga kampanye yang dibolehkan KPU,” ungkap Adiyanto Said, Rabu (18/4/2018).
Diketahui, reklame tersebut menampilkan gambar Moh. Ramdhan Pomanto yang merupakan calon petahana dalam Pemilihan Walikota 2018 nanti. Meski konteksnya pada saat pemasangan dia sebagai walikota, namun tetap harus ditertibkan.
“Menurut Bawaslu apapun bentuknya dan konteksnya tidak boleh memasang foto, selain alat peraga kampanye sesuai ketentuan KPU, ” ujarnya.
Adapun titik-titik reklame yang ditertibkan Bapenda antara lain di jalan Syech Yusuf (batas kota), perempatan AP. Pettarani-Alaudin, Toddopuli-Pengayoman,, Kakatua-Cendrawasih, Nusantara.
Begitu pula videotron yang menampilkan visual salah satu calon harus di switch off, seperti di DPRD Kota Makassar dan Balaikota Makassar.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27