Tak Tebang Pilih, Dishub Gembok Mobil Pejabat Pemkot
MAKASSARMETRO– Belasan mobil di sepanjang Jalan Ahmad Yani (kantor Balaikota) terpaksa digembok (kunci roda), lantaran dianggap memarkir menggunakan bahu jalan.
Hal itu dilakukan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang kembali melakukan penindakan kendaraan pelanggar zona bebas parkir, Rabu (18/4/2018).
Kasi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, Evi Yuliana Siregar menjelaskan, terdapat 12 unit mobil yang dikenakan sanksi gembok dan rata-rata pemiliknya berstatus pejabat di lingkup Pemkot Makassar.
“Operasi parkir bahu jalan terhadap roda empat hari ini digelar di Jalan Ahmad Yani depan Balaikota. Jumlah mobil yang digembok 12 unit dan rata-rata pemiliknya adalah pejabat Pemkot dan anggota Polrestabes,” jelas Evi didampingi Ketua Tim Pengawas Parkir, Gunawan.
Selain sanksi gembok, lanjut Evi, kendaraan yang dinilai melanggar ini juga akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
“Setelah ditilang baru dilepas gemboknya, operasi ini masih berlangsung sampai saat ini,” kuncinya. (*).