MAKASSARMETRO– Kabid Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syaharuddin bakal menindaki barang-barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya kerusakan yang terjadi pada pembangunan disebabkan oleh penggunaan barang yang tidak memenuhi standar.
Olehnya, pihaknya pun akan berusaha untuk menindaklanjuti soal regulasi Perwali Kota Makassar terkait penggunaan barang-barang berstandar.
“Kita akan tindak lanjuti, baik itu barang-barang disektor jasa konstruksi, elektronik maupun makanan atau minuman,” pungkasnya. (*)
Sensus Penduduk 2020: Jumlah Penduduk Indonesia 271 Juta Jiwa
Kamis, 21 Januari 2021 22:06Relawan Wahdah Islamiyah Tangani Trauma Healing Korban Gempa di Perbatasan Selat Makassar
Kamis, 21 Januari 2021 21:41BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kepulauan Talaud
Kamis, 21 Januari 2021 21:18DPR RI Setujui Angkat Komjen Listyo Sigit Menjadi Kapolri
Kamis, 21 Januari 2021 16:53Januari 2021, 185 Bencana Terjadi di Indonesia
Kamis, 21 Januari 2021 16:4123 Januari, Danny-Fatma Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
Kamis, 21 Januari 2021 14:41Dosen Agama Protestan Universitas Hasanuddin Ditemukan Tewas
Kamis, 21 Januari 2021 14:31Gempar Sulbar, 103 Bangunan Sekolah Rusak
Kamis, 21 Januari 2021 14:27