MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar membeberkan bahwa masih banyak pelanggaran terkait persoalan reklame. Mulai dari tata letak, perizinan hingga persoalan pajak.

Kepala Sub Bidang Reklame Bapenda Makassar Adiyanto Said menyebut, sekira dari 6.000 reklame yang terdata, sekitar 60 persen yang menyelesaikan pembayaran pajak.

“Jadi yang kami kejar sisa 40 persennya itu untuk sosialiasi dipahaminya kembali persoalan kewajibannya agar taat bayar pajak reklame,” ungkap Adiyanto Said.
Bahkan triwulan pertama tahun 2018, Bapenda Makassar telah menertibkan sekitar 2.500 reklame non permanen dan puluhan reklame permanen.
“Ada 2500 baliho, spanduk umbul-umbul yang biasa dipakai promosi produk yang ditertibkan. Sedangkan kalau untuk reklame permanen ada 46,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Bapenda Makassar terus berupaya mensosialisasikan persoalan regulasi dan tata cara perizinan reklame. Begitu juga persoalan pajaknya.
Bapenda Makassar tidak segan-segan menertibkan reklame tanpa izin, tidak bayar pajak, dan yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan konten reklame yang dinilai tidak pantas dipublikasikan.
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03