MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar membeberkan bahwa masih banyak pelanggaran terkait persoalan reklame. Mulai dari tata letak, perizinan hingga persoalan pajak.

Kepala Sub Bidang Reklame Bapenda Makassar Adiyanto Said menyebut, sekira dari 6.000 reklame yang terdata, sekitar 60 persen yang menyelesaikan pembayaran pajak.

“Jadi yang kami kejar sisa 40 persennya itu untuk sosialiasi dipahaminya kembali persoalan kewajibannya agar taat bayar pajak reklame,” ungkap Adiyanto Said.
Bahkan triwulan pertama tahun 2018, Bapenda Makassar telah menertibkan sekitar 2.500 reklame non permanen dan puluhan reklame permanen.
“Ada 2500 baliho, spanduk umbul-umbul yang biasa dipakai promosi produk yang ditertibkan. Sedangkan kalau untuk reklame permanen ada 46,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Bapenda Makassar terus berupaya mensosialisasikan persoalan regulasi dan tata cara perizinan reklame. Begitu juga persoalan pajaknya.
Bapenda Makassar tidak segan-segan menertibkan reklame tanpa izin, tidak bayar pajak, dan yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan konten reklame yang dinilai tidak pantas dipublikasikan.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27